Salin Artikel

Beli 4 Motor Curian, Ibu dan Anak di Lubuklinggau Ditangkap Polisi

LUBUKLINGGAU, KOMPAS.com - Seorang ibu dan anak di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ditangkap polisi setempat ketika sedang mengambil 4 motor curian di salah satu tempat ekspedisi.

Kedua pelaku tersebut yakni Hadisah (47) dan anaknya Angga Tri Saputra (25).

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Robi Sugara mengatakan, penangkapan tersebut berlangsung Sabtu (21/1/2024) sekitar pukul 20.00 WIB di pool ekspedisi Indah Cargo di Jalan SMB II, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Saat itu, keduanya baru menerima kiriman 4 unit sepeda motor matic jenis Honda Beat tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan.

“Motor ini dikirim dari Bogor per unit Rp 8 juta,” kata Robi, Kamis (26/1/2023).

Menurut Robi, motor yang dibeli Hadisah, rencananya akan dijual kembali di Lubuklinggau dengan harga Rp 10 juta per unit. Sehingga, mereka mendapatkan keuntungan lebih dari hasil penjualan tersebut.

“Bisnis ini menurut pengakuan tersangka baru saja dijalankan. Tapi masih kami kembangkan lagi untuk mengungkap jaringannya,” ujar Robi.

Robi menjelaskan, saat ini mereka masih mendalami keterangan ibu dan anak tersebut untuk mencari sasaran pembeli mereka.

Sejauh ini, motor yang dibeli tersangka diduga hasil curian yang berasal dari luar Sumatera.

“Pemasok motor curian ini pria inisial D yang disebut masih keluarga pelaku di Bogor,” jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/26/202646278/beli-4-motor-curian-ibu-dan-anak-di-lubuklinggau-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke