ACEH UTARA, KOMPAS.com - Keluarga tersangka S (50) melaporkan beberapa oknum personel Polsek Baktiya ke Propam Polda Aceh karena diduga melanggar kode etik saat menjalani tugas.
Hal itu dikatakan Zulfan, kuasa hukum keluarga S di Lhokseumawe, Kamis (26/1/2023).
Zulfan menerangkan, pelaporan sejumlah polisi ke Propam Polda Aceh itu karena kliennya dianiaya.
“Saat ditangkap, klien kami dianiaya,” sebutnya.
Dia menyatakan, akan mengajukan pra peradilan terhadap penangkapan kliennya di Pengadilan Negeri Lhoksukon Aceh Utara.
“Kita akan uji di pengadilan, apakah sah penahanan dan penyitaan mobil klien kami,” katanya.
Dia menjelaskan, dua wanita yang terlibat petengkaran dengan kliennya adalah petugas dari leasing mobil.
“Klien saya tak mau melayani dua wanita itu, karena tidak ada surat tugas dari perusahaanya,” terang Zulfan.
Setelah itu terjadilah pertengkaran dan berakhir di kantor Mapolsek Baktiya, Aceh Utara.
Sebelumnya S ditangkap dan dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan Waka Polsek Baktiya, Ipda OJ (48). Saat itu, Ipda OJ melakukan mediasi pertengkaran antara S dengan dua wanita dari perusahaan leasing mobil.
Tiba-tiba S keluar Mapolsek dan langsung membawa mobilnya. Saat dihentikan Ipda OJ, tersangka tidak menghentikan mobilnya dan menabrak Ipda OJ hingga terseret.
Polisi lalu menangkapnya dan kini S ditahan di Mapolres Aceh Utara.
https://regional.kompas.com/read/2023/01/26/200710678/keluarga-tersangka-yang-tabrak-wakapolsek-di-aceh-utara-laporkan-polisi-ke
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan