Salin Artikel

Plt Bupati Mimika DItetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Helikopter

Selain Johannes Rettop, ada satu tersangka lain yang merupakan pihak ketiga dari pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125 tersebut.

"Penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka, pertama Johannes Rettop selaku (mantan) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika dan Silvi Herawati Direktur Asian One Air," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Aguwani di Jayapura, Kamis (26/1/2023).

Dalam kasus tersebut, terang Aguwani, Johannes Rettop yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan, tidak melakukan proses pelelangan sesuai ketentuan.

Dia juga telah menentukan pihak pemenang dari pekerjaan tersebut.

"Peran tersangka dari awal sudah mengatur paket pekerjaan itu, jadi ada beberapa temuan, mulai dari tidak dilakukan lelang, jadi prinsipnya perbuatan melawan hukumnya jelas bahwa tersangka tidak melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan," kata dia.

Ia menyebutkan, perkiraan kerugian negara berdasarkan audit independen berkisar Rp 43 miliar dan penyidik Kejati Papua sudah memeriksa lebih dari 20 saksi.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik Johanes Rettop maupun Silvi Herawati, tidak ditahan.

"Dalam kesempatan ini penyidik tidak melakukan penahanan karena tersangka masih kooperatif," cetus dia.

Atas kasus tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun.

"Penyidik Kejati Papua, diberikan arahan oleh pimpinan untuk segera menyelesaikan perkaraan pengadaan pesawat yang dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Tahun Anggaran 2015," tutur Aguani.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/26/135419678/plt-bupati-mimika-ditetapkan-sebagai-tersangka-korupsi-pengadaan-helikopter

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke