Salin Artikel

Buat Laporan Palsu agar Naik Gaji, Seorang Sekuriti di IKN Jadi Tersangka

FR terindikasi membuat laporan palsu terkait pengakuannya dikeroyok.

“Tersangka FR sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan palsu pengeroyokan yang dibuatnya di Polsek Sepaku pada tanggal 24 Januari 2023”, kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan, melalui Kapolsek Sepaku AKP Kasiyono pada Kamis (26/1/2023).

Namun tindak pengeroyokan tersebut dipastikan berita bohong oleh Polsek Sepaku. Hasil pemeriksaan sementara, FR mengakui bahwa peristiwa tersebut merupakan rekayasa.

Dia melakukan hal tersebut supaya perusahaan menaikkan gaji dan melengkapi peralatan kerjanya sebagai sekuriti.

Sebelum kasus ini terungkap, pelaku mengaku dikeroyok oleh orang tidak dikenal (OTK). Sehingga ia melapor ke Polsek Sepaku berharap ditindaklanjuti petugas. Namun bukannya ditindaklanjuti, pelaku justru diamankan lantaran membuat laporan palsu.

"Perbuatan ini dilakukan oleh yang bersangkutan sendiri. Tapi ke depan, Polsek Sepaku dan Polres PPU akan melakukan pemeriksaan mendalam apakah ada yang menyuruh, kalau ada kita proses," tuturnya.

“Saat diinterogasi bahwa yang bersangkutan telah memakai sabu-sabu sekitar dua minggu yang lalu,” ungkapnya.

Kemudian anggota unit Reskrim Polsek Sepaku melakukan penggeledahan terhadap rumah tempat tinggal tersangka FR pada tanggal 24 Januari 2023 sekitar jam 12.00 Wita, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika.

Adapun barang bukti dari tersangka FR yaitu seragam sekuriti yang robek di bagian pinggang sebelah kiri serta celana kerja dan sepasang sepatu PDL.

Saat ini FR telah dilimpahkan ke Polres PPU. FR dipersangkakan dengan Pasal 242 KUHP dan/atau 220 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya tujuh tahun penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2023/01/26/124636178/buat-laporan-palsu-agar-naik-gaji-seorang-sekuriti-di-ikn-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke