Salin Artikel

Truk Batu Bara Dilarang Masuk Kota Jambi, Ada Denda Rp 50 Juta

Untuk saat ini, ada belasan ribu angkutan batu bara yang beroperasi dari mulut tambang sampai Pelabuhan Talangduku, Muarojambi.

"Keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi, di atas segalanya. Kami tindak tegas, angkutan batubara yang masuk dalam kota," kata Syarif Fasha, Rabu (25/1/2023).

Aktivitas truk batu bara masuk kota, disebut Fasha, menyebabkan kerusakan jalan.

Selain itu, memunculkan konflik di masyarakat, kemacetan, kecelakaan dengan korban jiwa, gangguan kesehatan dan telah memicu inflasi.

Untuk mencegah angkutan batu bara masuk kota, Fasha menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 54 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penertiban Lalu lintas Angkutan Jalan Batubara.

Tim yang terdiri dari berbagai unsur aparat hukum dan Pemerintah Kota Jambi tersebut akan menjalankan tugas pengawasan dan penegakan hukum melalui penerapan sanksi dan denda, serta hukuman pidana kurungan, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 22.

Upaya-upaya yang dilakukan terhadap pelanggar ketentuan ini, mulai dari penahanan kendaraan selama dua minggu hingga satu bulan, tilang akumulatif, pengenaan denda maksimal Rp 50 juta, pidana hingga kurungan paling lama enam bulan.

"Keputusan itu untuk melindungi warga Kota Jambi. Saya tidak akan bergeser, terus komit sampai akhir masa jabatan saya," tegas Syarif Fasha.


Pasang portal

Tidak hanya itu, Fasha juga menginstruksikan Dishub Kota Jambi untuk memasang portal di  sejumlah ruas jalan yang sering dilalui angkutan batu bara dan angkutan barang bertonase besar.

Dalam waktu dekat pemasangan portal akan dilakukan di ruas jalan yang menghubungkan Lingkar Barat dan Selatan menuju jalan status kota, antara lain Jalan Sersan Anwar Bay ( SMA 11), Jalan Sari Bakti (Kebun Daging), Jalan KH. Ismail Malik (Villa Kenali) dan Jalan Darmawangsa (Simpang Palembang Kebun Kopi).

"Pengawasan bersama akan dilakukan oleh Aparatur Kecamatan dan Kelurahan serta Ketua RT," tambah Fasha.

Tim Terpadu yang baru dibentuk juga akan melaksanakan pengawasan melalui Posko Terpadu yang ditempatkan pada jalur masuk dan keluar jalan wilayah Kota Jambi.

Tim juga akan melaksanakan patroli skala besar pada seluruh ruas jalan dalam Kota Jambi, serta monitoring melalui jaringan CCTV yang tersebar diseluruh wilayah Kota Jambi.

"Jika menjumpai kendaraan yang melanggar, masyarakat silahkan langsung menghubungi Call Center 112 Kota Jambi, selama 24 jam penuh. Tim akan bergerak melaksanakan penindakan," ujar Wali Kota Jambi itu.

Namun aturan ini, tidak melarang angkutan batu bara yang berada di ruas jalan nasional dalam wilayah kota, yang memang diperuntukkan sebagai jalur angkutan batubara.

Dampak lemahnya pengawasan terjadi kelebihan kapasitas di jalanan, yang membuat kemacetan panjang sampai berjam-jam. Hal ini memicu para sopir keluar jalur untuk mencari jalan alternatif.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/26/111654478/truk-batu-bara-dilarang-masuk-kota-jambi-ada-denda-rp-50-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke