Salin Artikel

Bocah Penjual Jajanan Keliling Dicabuli Kakek di Berau, Diiming-imingi Uang Rp 10.000

Informasi yang dihimpun media ini, kejadian tersebut dialami korban pada April 2022 lalu. Namun baru terungkap pada 19 Januari 2023 setelah korban bercerita kejadian yang sebenarnya kepada gurunya.

Kejadian tersebut bermula saat bulan Ramadhan. Korban yang masih ingusan itu berjualan makanan ringan keliling kampung. Ketika melintas di rumah AZ, korban pun dipanggil dan dibujuk untuk menginjak badannya dengan iming-iming uang Rp 10.000.

Korban pun mengiyakan lantaran masih polos. Setelah masuk ke rumah pelaku, korban pun menginjak tubuh AZ di ruang tamu.

Pelaku pun merasa diuntungkan lantaran saat itu rumahnya sedang kosong lantaran istrinya pulang kampung ke Sulawesi. Namun ditengah-tengah menginjak badan AZ, korban terjatuh dan langsung dirangkul oleh pelaku untuk berbaring di sampingnya.

“Saat itu korban terjatuh dan pelaku langsung memegangnya dan merangkulnya untuk baring di sampingnya. Saat itulah pelaku mulai meraba tubuh korban hingga terjadinya tindak asusila,” kata Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya, melalui Kapolsek Tabalar Iptu Sadikin, Rabu (25/1/2023).

Usai mencabuli korban, pelaku memberi uang Rp10.000 yang ia janjikan. Namun korban diminta untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Setahun pun berlalu. Korban yang beraktivitas di sekolahnya menunjukkan perilaku yang lebih dewasa dibanding teman-teman lainnya. Merasa aneh, guru korban pun menanyakan pengalaman yang telah ia alami.

“Guru dan orang tuanya curiga, lalu ditanya-tanya ini si korban dan mengaku kalau dia pernah digituin sama bapak ini (pelaku),” bebernya.

Seketika orangtua korban langsung melaporkan pelaku ke Polsek Tabalar. Tanpa butuh waktu lama, pelaku pun langsung diamankan polisi dan dilakukan pemeriksaan.

“Korban ini mengaku sudah dua kali disetubuhi. Sedangkan pelaku mengaku perbuatannya itu hanya satu kali,” tuturnya.

Polisi pun mengamankan barang bukti berupa kaos, celana dan pakaian dalam yang dikenakan korban saat kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/26/092453478/bocah-penjual-jajanan-keliling-dicabuli-kakek-di-berau-diiming-imingi-uang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke