Salin Artikel

4 Tahun Pelarian Ayah Merin Mantan Panglima GAM Sabang Berakhir di Simpang Lima Banda Aceh

Dia dibawa ke bandara dengan minibus setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Aceh

Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Sabang itu sudah mengenakan rompi oranye saat dibawa ke dalam pesawat yang akan menerbangkannya ke Jakarta.

Laki-laki yang punya sapaan Ayah Merin itu ditangkap polisi berpakaian preman di tengah Kota Banda Aceh pada Rabu (24/1/2023) setelah menjadi buronan sejak 2018.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan Polda Aceh untuk menangkap Izil setelah keberadaannya diketahui.

"Yang bersangkutan ditangkap di kawasan Simpang Lima, Kota Banda Aceh," sebut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, Rabu, seperti dilansir Antara.

Izil dulunya sempat berdinas di Korps Marinir TNI Angkatan Laut, tetapi kemudian membelot dan bergabung dengan GAM.

Maka dari itu dia dijuluki Ayah Merin (Marines) oleh para anggota GAM, yang merupakan bahasa Inggris dari Korps Marinir.

Nama Izil terseret setelah KPK menetapkan Irwandi Yusuf sebagai tersangka korupsi.

Dia diduga menyalurkan uang gratifikasi dari Board of Management Nindya Sejati Joint Operation, yakni Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid alias Let Bugeh.

Irwandi sendiri didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 32,4 miliar dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid alias Let Bugeh.


Uang itu disalurkan secara bertahap sejak tahun 2008-2011 melalui Izil Azhar.

Pada 2008, menurut jaksa, Irwandi melalui Izil Azhar menerima 18 kali pemberian uang dengan nilai total Rp 2,9 miliar.

Kemudian, pada 2009, Irwandi lewat Izil Azhar menerima uang senilai Rp 6,9 miliar.

Pemberian uang itu melalui delapan kali transaksi. Lalu, pada 2010, Irwandi kembali menerima uang dari sumber dan dengan perantara yang sama senilai Rp 9,5 miliar.

Selanjutnya, pada 2011, Irwandi menerima Rp 13,030 miliar, lagi-lagi melalui perantara Izil Azhar. Pemberian ini melalui 39 kali transaksi.

Dalam kasus ini, Irwandi Yusuf divonis 7 tahun penjara. Namun, baru menjalani hukuman 2 tahun, Irwandi menghirup udara bebas karena mendapat bebas bersyarat pada Oktober 2022.

Lain halnya dengan Izil Azhar. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Izil melarikan diri. Dia resmi menjadi buron KPK sejak Desember 2018.

"KPK telah memasukan tersangka Izil Azhar dalam daftar pencarian orang (DPO). KPK mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian RI untuk meminta bantuan pencarian orang atas nama DPO tersebut untuk ditangkap dan diserahkan kepada KPK," kata Juru Bicara KPK saat itu, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulis, Rabu (26/12/2018).

https://regional.kompas.com/read/2023/01/25/170507378/4-tahun-pelarian-ayah-merin-mantan-panglima-gam-sabang-berakhir-di-simpang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke