Salin Artikel

Tak Hanya 3, Jokowi Diminta Akui Semua Pelanggaran HAM Masa Lalu di Aceh

Jokowi diharap tidak hanya mengakui tiga pelanggaran HAM yang terjadi pada masa konflik di Aceh, tetapi semuanya.

“Kita berharap Presiden bisa mengakomodasi kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya di Aceh dan memosisikan sama dengan tiga kasus yang telah diakui pemerintah,” kata Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al Farlaky di Banda Aceh, Selasa (24/1/2023).

Beberapa waktu lalu, Jokowi telah mengakui peristiwa Simpang KKA Aceh Utara, Rumoh Geudong-Pos Sattis Pidie, dan peristiwa Jambo Keupok Aceh Selatan sebagai pelanggaran HAM berat.

Namun, masih ada beberapa kasus lain seperti peristiwa Wira Lamno, Bumi Flora, Arakundo, dan Timang Gajah yang belum diakui.

Padahal, peristiwa Bumi Flora Aceh Timur dan Timang Gajah Bener Meriah saat ini sudah dalam tahap penyelidikan oleh Tim Adhoc Komnas HAM.

"Maka, kami minta negara untuk tidak setengah-setengah dalam menyelesaikan pelanggaran HAM di Aceh," ujarnya.

Selain itu, Iskandar juga berharap Presiden Jokowi bersedia mengambil data verifikasi dari Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh untuk kepentingan kompensasi dan pemulihan korban, seperti tiga kasus pelanggaran HAM berat yang telah diakui pemerintah.

Kemudian, Komisi I DPRA juga meminta Komnas HAM turut berkoordinasi dengan KKR Aceh terkait data pelanggaran HAM yang sebelumnya sudah dilakukan pendataan.

"Oleh karena yurisdiksi pro-justitia berada di Komnas HAM maka Komnas HAM perlu berkoordinasi dengan KKR Aceh untuk kepentingan data-data pelanggaran HAM yang nantinya bisa diusulkan pada tahap selanjutnya," ujar Iskandar.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/25/155713278/tak-hanya-3-jokowi-diminta-akui-semua-pelanggaran-ham-masa-lalu-di-aceh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke