Salin Artikel

Menolak PHK Sepihak dan Ditelantarkan Sebulan, Puluhan Buruh Upayakan Mediasi dengan PT Far East Seating

Kedua pihak kemudian melangsungkan mediasi di kantor Dinasnaker Semarang, Selasa (24/1/2023).

Ketua SPI Far East Seating, Muhlis menjelaskan sebelumnya pada 23 Desember 2022 sebanyak 350 karyawan di-PHK dengan kesepakatan akan dipekerjakan kembali sebagai buruh harian lepas.

Namun sebanyak 35 pegawai yang tergabung di SBI tak diajak berunding maupun diberitahu oleh pihak perusahaan.

"Permasalahan dari 2 Januari dan seterusnya yang kita statusnya belum jelas, apakah kita di-PHK atau diliburkan, tidak ada keterangan sama sekali dari perusahaan," kata Muhlis saat ditemui Kompas.com, usai mediasi.

Sejak 2 Jannuari 2023 mereka berangkat dan absen mandiri. Akan tetapi tidak diizinkan untuk bekerja sekalipun pabrik tetap beroperasi. Pihaknya menuntut agar haknya sebagai pekerja dipenuhi dan dapat dipekerjakan kembali.

"Ini dari pihak SBI dalam hal PHK tidak pernah diberi kesempatan atau diajak berunding. Kita sama sekali tidak tahu PHK ini prosedurnya bagaimana menurut perusahaan, tau-tau kita tidak boleh masuk gitu aja, PHK sepihak," terangnya.

Menurutnya prosedur PHK melanggar aturan perundang-undangan. Termasuk tidak melibatkan serikat yang resmi tercatat di Disnaker dalam perundingan masalah PHK, dan justru berunding dengan paguyuban yang dianghap direkayasa perusahaan.

"Ke-35 pegawai nasibnya masih belum jelas. SBI dibiarkan seperti tidak diakui. Diabaikan di Far East Seating," lanjutnya.

Padahal 35 pegawai tersebut rata-rata telah bekerja di sana selama 7-11 tahun. Sebanyak 21 di antaranya merupakan pegawai tetap dan 14 sisanya masih berstatus kontrak.

Puryanti, sepakat bersama puluhan pegawai lainnya berharap agar bisa dipekerjakan lagi. Bila terpaksa di-PHK pun ia harap perusahaan mengikuti undang-undang yang semestinya.

"Tapi kalo dipekerjakan kembali struktur skala upah. Tidak semena-mena terhadap kita gitu lho. Ini statusnya kita harus bener-bener karyawan tetap. Enggak ada harian lepas," ujar Puryanti.

Sementara saat mediasi perusahaan hanya diwakili HRD sehingga belum mencapai kesepakatan. Perwakilan perusahaan pun tidak bisa memberi keputusan dan harus menunggu mediasi selanjutnya pada 30 Januari 2023 mendatang.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/25/095235378/menolak-phk-sepihak-dan-ditelantarkan-sebulan-puluhan-buruh-upayakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke