Salin Artikel

Butuh Biaya Kuliah, Mahasiswa di Serang Banten Nekat Jualan Ganja via Instagram

SERANG, KOMPAS.com - Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Serang, Banten, berinisial RZ (23), diamankan polisi karena nekat berjualan narkoba jenis ganja.

RZ berdalih keuntungan dari berjualan barang haram itu digunakan untuk biaya kuliahnya.

Dari tangan RZ, Polisi mendapati barang bukti berupa 180 paket ganja siap edar dari kamar kontrakannya di Jalan Bhayangkara, Cipocok Jaya, Kota Serang.

"Pertama beli (narkoba ganja) Rp 2 juta buat dijual lagi dengan keuntungan Rp 3 juta.  Uangnya buat sehari-hari sama buat biaya kuliah," kata RZ kepada wartawan di aula Polres Serang, Selasa (24/1/2023).

Kepada penyidik, RZ mengaku baru 10 hari berjualan narkoba jenis ganja melalui media sosial Instagram.

RZ baru dua kali mendapatkan suplai ganja dari seseorang di wilayah Kota Cilegon, Banten, seberat masing-masing 500 gram.

Oleh RZ, ganja tersebut dijual dengan paket-paket kecil di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang dengan keuntungan mencapai Rp 13 juta sekali membeli ganja.

"Baru dua kali disuplai, tapi yang kedua belum sempat dijual barangnya," ujar RZ.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan, oknum mahasiswa diamankan setelah adanya informasi dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Satuan Narkoba dipimpin Kasatnarkoba Polres Serang, AKP Michael K Tandayu.

"Saat ditangkap, pelaku tengah pesta narkoba di dalam kamarnya. Kami juga melakukan penggeledahan dan ditemukan 180 paket ganja dari dalam laci lemari," kata Yudha.

Yudha mengungkapkan, pelaku RZ menjual narkoba melalui akun media sosial Instagramnya lalu mengirimkan ke titik lokasi penyimpanan yang telah disepakati.

Lebih lanjut, Yudha mengatakan, mahasiswa semester tiga itu berbisnis narkoba karena tergiur keuntungan yang besar dan cepat.

Keuntungan yang didapat itu rencananya akan digunakan untuk biaya kuliah dan biaya hidupnya sehari-hari.

"Jika ganja seberat itu (500 gram) laku terjual, tersangka RZ ini mendapat keuntungan sebesar Rp 13 juta," ungkap Yudha.

Akibat perbuatannya, RZ terancam dikeluarkan dari kampusnya karena harus menjalani proses hukum dan akan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun," tandas Yudha.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/24/202839878/butuh-biaya-kuliah-mahasiswa-di-serang-banten-nekat-jualan-ganja-via

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke