Salin Artikel

Kabur Sebulan Usai Tikam Pedagang Bakso, Pria Minahasa Tenggara Ditangkap

FT ditangkap setelah kabur sebulan usai tikam pedagang bakso keliling. Peristiwa penikaman itu terjadi pada Rabu (21/12/2022) lalu.

"Terduga pelakunya pria berinisial FT (21), warga Kecamatan Touluaan Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, ditangkap petugas pada hari Minggu (22/1/2023) sore, di wilayah Kecamatan Tombatu, kabupaten setempat," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (24/1/2023).

Penikaman dengan menggunakan senjata tajam itu terjadi di ruas Jalan Raya Manguni Kecil arah pos Kebun Raya Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, sekitar pukul 15.30 Wita.

"Korban diketahui seorang pedagang bakso keliling bernama Martono (50), warga Kecamatan Ratatotok, Minahasa Tenggara," ujar Jules.

Jules menjelaskan, korban saat itu sedang melayani seorang pembeli.

"Tiba-tiba terduga pelaku datang dan tanpa sebab yang jelas langsung menikam paha kiri korban dari belakang, kemudian melarikan diri," jelas dia.

Korban yang mengalami luka tikam di paha kiri bagian belakang dan luka lecet di kaki serta tangan, dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Buyat Ratatotok, Minahasa Tenggara, untuk mendapatkan perawatan medis.

"Sementara itu Polsek Ratatotok yang mendapat informasi kejadian, segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku," tuturnya.

Diketahui, dalam pelariannya selama kurang lebih sebulan, terduga pelaku sering berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.

Terduga pelaku kemudian ditangkap saat berada di rumah warga Kecamatan Tombatu, Minahasa Tenggara.

"Terduga pelaku telah diamankan di Polsek Ratatotok untuk diperiksa lebih lanjut," pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/24/143307078/kabur-sebulan-usai-tikam-pedagang-bakso-pria-minahasa-tenggara-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke