Salin Artikel

228 Pasangan di Bawah Umur di Purworejo Minta Dispensasi Nikah

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purworejo, Muhammad Khoiruddin mengatakan angka permintaan dispensasi nikah tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2021 yang lalu. Pada tahun 2021 tercatat ada 312 pasangan meminta dispensasi nikah.

Sementara untuk total kasus yang ditangani oleh PA Kabupaten Purworejo tahun 2022 juga menurun dibandingkan tahun 2021. Pada tahun 2021 tercatat ada 1.961 kasus, sedangkan tahun 2022 1.906.

Diungkapkan, sebagian besar kasus yang ditangani oleh PA Kabupaten Purworejo pada tahun 2022 adalah perceraian. Rata-rata 7 laporan masuk setiap harinya.

"Untuk laporan kasus di Pengadilan Agama, pada tahun 2022 ini rata-rata setiap harinya adalah 7 kasus. Pendaftar rata-rata per hari 7," ungkapnya.

Izin poligami pada tahun 2022 ada dua perkara. Sedangkan tahun 2021 9 perkara.

Sementara perkara pembatalan nikah pada tahun 2022 ada 3. Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun 2021 yang tidak ada perkara pembatalan nikah.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/23/220906978/228-pasangan-di-bawah-umur-di-purworejo-minta-dispensasi-nikah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke