Salin Artikel

Kasus Penganiayaan ODGJ di Lembata, Seorang Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka

Korban yang diketahui orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) itu dianiaya di wilayah Kota Baru, Lewoleba tepat di depan Kantor Koperasi Pintu Air, Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 21.00 Wita.

"Penyidik telah menetapkan Stefanus Lia Bayo alias Ivan Doken sebagai tersangka," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Lembata, I Wayan Pasek Sujana dalam keterangannya, Senin (23/1/2023).

Wayan mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dalam peristiwa itu. Di antaranya, KIE, PD, PBD, YBAPH.

Wayan pun menegaskan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

Kuasa hukum korban, Tarsisius Hingan Bahir mengatakan, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan penyidik.

Apalagi ini merupakan kasus pengeroyokan yang seharusnya tersangkanya lebih dari satu.

"Kasus ini adalah kasus pengeroyokan dengan alat bukti dan saksi yang cukup. Tapi kenapa tersangkanya cuma satu. Ini yang harus diungkap," ujarnya.

Pihaknya akan terus memantau dan berdiskusi dengan kepolisian agar penanganan kasus tersebut sesuai dengan fakta lapangan, pernyataan para saksi serta barang bukti.

Sebelumnya kasus ini berawal ketika sejumlah oknum polisi di Kabupaten Lembata, diduga menganiaya Yosef Kapaso Bala Lata Ledjap.

Akibatnya korban mengalami luka di bagian hidung dan luka robek hingga lebam di pelipis.

Selanjutnya peristiwa penganiayaan ini dilaporkan kakak korban, Andreas Ledjap ke Polres Lembata.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/23/181446378/kasus-penganiayaan-odgj-di-lembata-seorang-polisi-ditetapkan-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke