Salin Artikel

Pemalsuan STNK di Medan, 4 Orang Jadi Tersangka, Polisi: Sudah Beraksi 6 Bulan

MEDAN, KOMPAS.com - Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Medan terkait kasus dugaan pemalsuan dan penjualan STNK palsu. Para pelaku sudah beraksi 6 bulan. 

Dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (21/1/2023) siang, Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol T Fathir Mustafa mengatakan, 4 tersangka itu berinisial FM (35), ML (35), RR (28), dan RS (38). 

"Benar, keempat tersangka merupakan sindikat pemalsuan STNK kemudian menjualnya," ujar Fathir.

Fathir menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan 3 pelaku pada Senin (16/1/2023) di Jalan AR Hakim. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya satu orang kembali ditangkap. 

Dari pendalaman yang dilakukan, para tersangka membeli STNK bekas kemudian dimodifikasi sedemikian rupa dengan mengganti nama pemilik hingga nomor kendaraan. 

"Para pelaku sudah beraksi selama 6 bulan. Setiap STNK palsu yang dibuat mereka dijual Rp 400.000," beber dia.

Fathir menambahkan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Mengenai pembeli STNK palsu, menurutnya juga bisa dikenakan pidana. 

https://regional.kompas.com/read/2023/01/21/152856178/pemalsuan-stnk-di-medan-4-orang-jadi-tersangka-polisi-sudah-beraksi-6-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke