Salin Artikel

Ternyata Ada 9 Anggota LSM Terlibat Minta Uang Damai Rp 200 Juta ke Keluarga Pelaku Pemerkosaan, 2 Masih Buron

Sebanyak tujuh orang sudah ditangkap, dengan dua orang sisanya masih buron.

"Ada sembilan oknum LSM yang terlibat, dua masih DP0," jelas Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy dilansir TribunJateng, Jumat (20/1/2023).

Iqbal menegaskan, kepada dua anggota LSM tersisa yang masih buron, dia meminta mereka supaya tidak bersembunyi karena bakal tertangkap.

"Lebih baik beritikad baik mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menyerahkan diri," tuturnya.

Sebelumnya, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan, tujuh orang anggota LSM yang mendamaikan pelaku pemerkosaan dengan keluarga korban di Brebes sudah tertangkap.

Tujuh orang tersebut, di mana salah satunya merupakan ketua LSM tersebut, sudah ditetapkan tersangka Jumat ini.

Mereka terbukti melakukan pemerasan, dengan dalih meminta uang damai Rp 200 juta kepada keluarga pelaku pemerkosaan.

"Hari ini sudah kita tahan, tujuh orang LSM yang melakukan provokasi dan pelanggaran hukum," ujarnya di kantor Polda Jateng, Jumat (20/1/2023).

Ketujuh anggota itu masing-masing, Mereka adalah Edi Sucipto (40), Wardi Supardi (41), Andi Sugiyanto (42), Bambang Jatmiko (35), Tashadi (43), Abdul Muthalib (42), dan Udin Zen (38).

Mereka ditahan selepas polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap 21 saksi.

Diberitakan sebelumnya, keluarga pelaku pemerkosaan dimintai uang Rp 200 juta oleh pihak LSM supaya kasusnya berakhir damai.

Mereka lantas urunan maupun pinjam hingga terkumpul Rp 62 juta. Namun dari jumlah itu, yang diserahkan ke korban hanya Rp 30 juta.

Ternyata Ada 9 Anggota LSM yang Terlibat Kasus Damai Pemerkosaan Brebes, Polisi Buru 2 Pelaku Lagi

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ternyata Ada 9 Anggota LSM yang Terlibat Kasus Damai Pemerkosaan Brebes, Polisi Buru 2 Pelaku Lagi

https://regional.kompas.com/read/2023/01/20/122208878/ternyata-ada-9-anggota-lsm-terlibat-minta-uang-damai-rp-200-juta-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke