Salin Artikel

Pemkot Lhokseumawe Minta Aturan Warung Kecil Tak Boleh Jual Tabung Elpiji 3 Kg Ditunda

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, meminta pemerintah pusat untuk menunda rencana larangan warung kecil menjual tabung elpiji 3 kg.

Kepala Bagian Ekonomi Pemerintah Kota Lhokseumawe, Zakaria menyebutkan, saat ini dibutuhkan tata kelola distribusi elpiji 3 kilogram yang lebih mudah menjangkau masyarakat kecil.

“Kalau kami prinsipnya mendukung rencana pemerintah pusat. Namun, kita minta coba dikaji ulang lagi, misalnya, kalau elpiji dilarang dijual di warung kecil, maka perbanyak pangkalan. Sehingga rakyat kecil tidak repot mendapatkan elpiji itu,” kata Zakaria saat dihubungi melalui telepon, Jumat (20/1/2023).

Selain itu, dia meminta sosialisasi secara masif pada masyarakat jika regulasi tersebut sudah disahkan dehingga tidak ada keluhan di tingkat masyarakat kecil.

“Terpenting penjualan harus tepat sasaran agar tidak ada penerima manfaat dimanfaatkan oleh pengusaha rumah makan, restoran. Kita setuju elpiji 3 kilogram itu untuk masyarakat kecil. Namun, butuh kajian dan pengawasan agar tepat sasaran,” katanya.

Dia menyatakan, Pemerintah Kota Lhokseumawe mendorong agar dibenahi tata kelola distribusi elpiji 3 kilogram dan sosialisasi maksimal pada masyarakat.

“Tentu disertai penegakan hukum yang ketat. Sehingga rakyat tetap terjamin, mereka yang nakal-nakal dengan penyalahgunaan elpiji 3 kilogram juga ditindak tegas, kalau ini belum dilakukan, baiknya ditunda dulu untuk Lhokseumawe,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah berencana melarang warung kecil menjual elpiji 3 kilogram. Kebijakan ini untuk memastikan distribusi elpiji tepat sasaran pada masyarakat miskin.

Penjualan elpiji hanya dilakukan oleh pangkalan dan warga membeli dengan menggunakan kartu tanda penduduk. Rencana ini menuai protes dari sejumlah daerah di Indonesia.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/20/115223178/pemkot-lhokseumawe-minta-aturan-warung-kecil-tak-boleh-jual-tabung-elpiji-3

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke