Salin Artikel

Curi Alat Pengisi BBM ke Kapal di Perairan Anambas, 14 Orang Ditangkap

Alat tersebut berfungsi untuk mengisi bahan bakar minyak ke kapal yang kemudian diangkut untuk dijual di luar negeri.

“Korban adalah PT Pertalahan Arnebatara Natuna, di mana dalam kasus ini dilakukan oleh 14 tersangka dengan berbagai peran, ada yang sebagai pemotong dan ada juga sebagai penerima," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Jefri Ronal melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (20/1/2023).

Hasil pemeriksaan sementara, tindakan ini dilakukan pada 12 Desember 2022 secara terencana.

Para pelaku yang sudah ditangkap mempunyai peran masing-masing, termasuk juga otak pelaku yang merencanakan pencurian ini.

"Selain 14 pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti gergaji, palu besar dan kecil, mata uang rupiah, handphone, kapal motor, potongan besi SBM dan tabung oksigen," terang Jefri.

Barang hasil pencurian ini sudah dijual ke Tanjungpinang dan para pelaku sudah mengantongi uang Rp 79 juta.

"Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Jefri.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/20/102051578/curi-alat-pengisi-bbm-ke-kapal-di-perairan-anambas-14-orang-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke