Salin Artikel

Dapat Rp 62 Juta dari Pelaku, Oknum LSM Hanya Serahkan Rp 30 Juta ke Korban Pemerkosaan di Brebes

Mediasi dilakukan LMS dan pihak desa pada 29 Desember 2022 di salah satu rumah kepala desa di Kecamatan Tanjung, Brebes.

Menurut salah satu orangtua tersangka, Karyoto, ia dan keluarga pelaku lainnya diminta pihak LSM untuk menyediakan uang Rp 200 juta saat malam mediasi.

Namun setelah tawar menawar, disepakati keluarga para pelaku menyediakan uang Rp 70 juta.

"Orang LSM. Dia bilang kalau hari ini tidak kelar (selesai), maka akan dilaporkan ke Polres. Dia minta uang secepatnya. Malam ini harus deal. Pertama mintanya Rp 200 juta, saya tawar menawar jadinya Rp 70 juta," ucap Karyoto saat ditemui di rumahnya pada Selasa (17/1/2023).

Setelah sepakat, Karyoto dan keluarga tersangka lainnya berusaha mengumpulkan uang hingga harus berutang ke tetangga. Namun yang terkumpul hanya Rp 62 juta.

"Terkumpul Rp 62 juta. Akhirnya diserahkan ke rombongan LSM. Saya bilang ada uang segini mau tidak? akhirnya dia mau," kata Karyoto.

Karyoto mengungkapkan, oknum LSM itu meminta uang dengan alasan sebagai kompensasi perjanjian damai dengan korban.

"Alasannya, minta uang untuk pihak korban," kata Karyoto.

Sementara itu orangtua pelaku lainnya, Surpi mengaku bersama suaminya patungan hingga Rp 13 juta untuk kompensasi ke keluarga korban.

Menurutnya ada juga yang dibebankan kompensasi Rp 18,4 juta karena dua anaknya yang kembar ikut terlibat.

Sementara keluarga lain menyerahkan uang Rp 5 juta. Mereka melakukan hal tersebut agar sang anak tak dilaporkan ke polisi.

"Yang ikut pertemuan suami saya dan dimintain uang Rp 13 juta," ujarnya.

Korban menerima Rp 30 juta

Belakangan terungkap jika uang kompensasi yang diberikan ke korban hanya Rp 30 juta.

"Tahu (buat korban) Rp 30 juta. Sisanya Rp 32 juta, LSM iya," kata Karyoto.

Saat itu, Karyoto menyebut aktivitas itu disaksikan sejumlah orang termasuk perangkat desa.

"Ada Pak Lurah, Pak Bau," kata Karyoto.

Setelah hal tersebut terungkap, salah satu orangtua pemerkosa melaporkan melaporkan LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) ke polisi atas dugaan pemerasan pada 18 Januari 2023.

Sementara itu Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Dinas Pemberdayaan, Perempuan,Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Brebes mengungkapkan hal yang sama.

Satgas menyebut pihak keluarga tak berani melaporkan kasus ini ke kepolisian karena mereka sudah dimediasi oleh LSM dan membuat kesepakatan damai di rumah Kepala Desa setempat.

Keluarga korban juga diimingi uang kompensasi untuk biaya sekolah.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes M Iqbal Alqudusy menjelaskan pihaknya juga akan mengungkap dugaan kasus pemerasan.

Ia juga membenarkan salah satu keluarga melaporkan oknum LSM yang diduga melakukan pemerasan pada 18 Januari 2023.

Oknum LSM yang dilaporkan adalah LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI)

"Melaporkan LSM BPPI atas dasar dugaan pemerasan atau penipuan atau penggelapan terhadap para orangtua pelaku," jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (19/1/2023).

Ia menyebut polisi juga mengembangkan kasus terhadap LSM BPPI yang melakukan mediasi antara pelaku pemerkosaan yang berjumlah enam orang dengan keluarga korban.

"Polri dan jajaran concern terhadap perlindungan hak anak dan perempuan, termasuk kasus pemerkosaan di Kabupaten Brebes," ujarnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Tresno Setiadi | Editor : Dita Angga Rusiana, Ardi Priyatno Utomo), TribunJateng.com

https://regional.kompas.com/read/2023/01/20/065600278/dapat-rp-62-juta-dari-pelaku-oknum-lsm-hanya-serahkan-rp-30-juta-ke-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke