Salin Artikel

Ribuan Nelayan di Cilacap Demo Tolak PNBP 10 Persen

CILACAP, KOMPAS.com - Ribuan nelayan di Cilacap, Jawa Tengah, melakukan demonstrasi menolak pemberlakuan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pascaproduksi, Kamis (19/1/2023).

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021, PNBP ditetapkan sebesar 10 persen untuk kapal di atas 60 gross tonage (GT) dan 5 persen untuk kapal kecil di bawah 60 GT.

Aksi diawali dengan orasi di depan Kantor Pelabuhan Perikanan Samudra Cilacap (PPSC). Selanjutnya massa bergerak menuju gedung DPRD Cilacap untuk menyampaikan aspirasi.

Salah satu perwakilan nelayan, Robiin dalam orasinya mengatakan, kebijakan tersebut memberatkan para nelayan. Untuk itu, ia meminta pemerintah segera merevisi atau mencabut aturan tersebut.

"Kami masyarakat nelayan merasa keberatan dan terzolimi dengan peraturan PP Nomor 85 Tahun 2021. Dengan ini kami secara tegas menolak," kata Robiin.

Dalam kesempatan itu, massa juga menyampaikan keberatan atas kenaikan biaya tambat laut atau parkir kapal di pelabuhan dan denda sebesar 1.000 persen.

"Pembayaran terlalu tinggi, sehingga banyak juragan yang menjual kapalnya untuk membayar pajak yang dendanya mencapai 1.000 persen," lanjut Robiin.

Salah satu pemilik kapal ikan, Supri mengatakan, saat ini biaya tambat ditetapkan sebesar Rp 2.000 per meter. Artinya, semakin besar kapal, maka biayanya semakin besar.

"Kami sangat tersiksa karena biaya itu harus kami tanggung, meskipun kapal tidak pergi melaut, karena memang tidak ada hasil atau cuaca buruk. Sebelumnya, satu kapal dikenakan biaya Rp 4.000," kata Supri.

Sementara itu, Kepala PPSC Imas Masriah mengatakan, akan menyampaikan aspirasi para nelayan. Menurut dia, kebijakan tersebut dapat disiasati untuk menekan pembayaran PNBP.

"Kalau untuk mengubah PP membutuhkan waktu cukup lama. Maka yang dapat dilakukan adalah kebijakan yang tidak melanggar aturan. Misalnya yang disiasati adalah harga acuan ikan. Bisa saja harga ikan direndahkan," kata Imas.

Misalnya, harga sebenarnya Rp 50.000 per kilogram, namun nantinya yang dihitung sebagai harga acuan hanya Rp 20.000 atau Rp 25.000 per kilogram.

"Ini jalan keluar sebelum ada perubahan PP," ujar Imas.

Terkait biaya tambat labuh, Imas mengatakan, tetap akan menyesuaikan PP tersebut. Kecuali, pengelola pelabuhan tersebut merupakan kewenangan provinsi.

"Kami tetap mengacu pada PP, namun kalau kepemilikannya adalah provinsi, maka kebijakannya beda lagi," jelas Imas.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/19/191438178/ribuan-nelayan-di-cilacap-demo-tolak-pnbp-10-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke