Salin Artikel

Aniaya Tetangga gara-gara Sampah, Pria di Labuan Bajo Jadi Tersangka dan Ditahan

Kepala Satuan Reskrim AKP Ridwan mengatakan, berdasarkan bukti yang didapat penyidik, SE diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan terhadap Alfons Kantus.

"Penetapan tersangka terhadap SE, dilakukan atas perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap Alfons Kantus di Cowang Dereng pada Kamis (14/1/2023) sekitar pukul 17.30 Wita," jelas Ridwan saat dikonfirmasi, Kamis siang.

Ia menerangkan, peristiwa penganiayaan itu berawal saat SE dan Alfons ribut gara-gara sampah. SE tidak terima ditegur korban karena membuang sampah sembarangan.

"Pelaku SE saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat," katanya.

Ia menerangkan, SE ditahan selama 20 hari pertama guna menjalani penyidikan.

"Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan," imbuhnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/19/141422478/aniaya-tetangga-gara-gara-sampah-pria-di-labuan-bajo-jadi-tersangka-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke