Salin Artikel

Remaja yang Curi Motor ASN di Flores Timur Jadi Tersangka, Terancam 7 Tahun Penjara

Wakapolres Flores Timur Kompol I Ketut Saba mengatakan, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.

"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman tujuh tahun penjara," ujar Ketut dalam keterangannya, Kamis (18/1/2023).

Ketut menjelaskan, penetapan status tersangka ini setelah penyidik memeriksa dua saksi dan mendapati motor korban dari tangan pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, lanjut Ketut, pelaku nekat mencuri sejumlah barang milik korban karena faktor ekonomi.

"Motifnya karena faktor ekonomi," ujarnya.

"Pelaku mencuri satu unit motor, dua buah dompet dan tiga unit ponsel. Kerugian yang dialami korban ditaksir Rp 33 juta," ujar Sanusi saat dihubungi, Kamis.

Menurut Sanusi, motor korban yang disita dari pelaku telah dicat ulang. Pelaku sengaja melakukan hal itu untuk menghilangkan barang bukti.

"Memang pelaku setelah mengambil motor dari korban langsung mengubah cat motor agar tidak ketahuan," ujarnya.

Polisi masih mendalami dan menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/19/093121778/remaja-yang-curi-motor-asn-di-flores-timur-jadi-tersangka-terancam-7-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke