Salin Artikel

Kecewa dengan Tuntutan Jaksa, Ayah Brigadir J Minta Tolong ke Mahfud MD hingga Jokowi

JAMBI, KOMPAS.com - Ayah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat, mengomentari tuntutan para terdakwa kasus pembunuhan berencana anaknya.  

Untuk Richard Eliezer yang dituntut 12 tahun penjara, Samuel hanya mendoakan yang terbaik bagi Bharada E. 

"Kita doakan saja, semoga semua berjalan dengan baik dan bisa terbuka secara terang benderang sehingga kita mendapatkan keadilan," kata Samuel, Rabu (18/1/2023).

Samuel mengaku tidak bisa banyak berkomentar terkait hukuman Bharada E, lantaran terdakwa bertindak sebagai justice collaborator.

Dengan demikian, dirinya menyerahkan hukuman yang pantas untuk Richard, kepada jaksa penuntut umum dan majelis hakim.

"Tuntuan Eliezer, di sana kami kembalikan ke JPU karena dia sebagai justice collaborator dan karena dia sebelum persidangan dimulai, dia telah meminta maaf," tutur dia.

Namun bila dibanding dengan terdakwa lain, seperti Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang seragam dituntut 8 tahun penjara, Samuel mengatakan ini sangat mengecewakan dan tidak adil.

Sementara para terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kalau melihat pasal itu, hukuman mereka seharusnya hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Sementara dalam tuntutannya, jaksa malah menuntut 8 tahun mereka bertiga secara seragam. Itu tidak adil," kata Samuel.

Dia menilai, tuntutan hukuman kepada 3 orang tersebut sangat janggal. Menurut Samuel, ketiga terdakwa memiliki peran berbeda-beda dalam kasus pembunuhan berencana Yosua.

"Kalau perannya berbeda-beda, kenapa tuntunan hukumannya sama. Semua seragam. Ada apa ini? Saya mohon jangan ada yang ditutup-tutupi," kata Samuel.

Untuk itu, dia berharap kepada Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam Mahfud MD untuk memberi perhatian dalam proses persidangan agar tak keluar dari jalur keadilan.

"Kita berharap dikeputusan terakhir (vonis) nanti, kami mendapatkan keadilan dari majelis hakim," kata Samuel.

Berita sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 8 tahun penjara kepada Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Pokri terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/18/174136578/kecewa-dengan-tuntutan-jaksa-ayah-brigadir-j-minta-tolong-ke-mahfud-md

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke