Salin Artikel

Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Keluarga Yosua: Dia Sudah Bertobat, Harusnya Lebih Ringan dari Putri

Roslin Simanjuntak, bibi Yosua mengatakan, harusnya tuntutan Richard lebih rendah bahkan dari terdakwa lainnya, seperti Putri Candrawathi yang dituntut delapan tahun penjara.

Dia menilai, Richard telah meminta maaf dan mengakui kesalahannya.

Selain itu, Richard merupakan justice collaborator, di mana dia yang membuka kasus tersebut sehingga terang benderang.

"Karena dia keadaan terpaksa, pimpinannya seorang jenderal yang memerintah, jadi otomatis dia melakukannya. Memang membunuh harus dihukum ya, tapi menurut penilaian kita karena
Eliezer sudah bertobat dan mengakui kesalahannya, dan dia membuka bagaimana skenario Sambo. Harusnya hukumannya lebih rendah dari Putri Candrawathi," ujar Roslin, dalam tayangan Kompas TV, Rabu (18/1/2023).

Roslin menambahkan, tuntutan terhadap Eliezer menggambarkan bagaimana hukum memang tebang pilih.

Dia mencotohkan Eliezer yang menjadi JC dituntut 12 tahun penjara, sementara Putri Candrawathi yang dinilai sudah merencanakan pembunuhan Yosua dituntut hukuman lebih ringan yaitu delapan tahun penjara.

"Ini hukum di Indonesia. Hukum runcing ke bawah, tumpul ke atas," ujar Roslin.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/18/164452278/richard-eliezer-dituntut-12-tahun-penjara-keluarga-yosua-dia-sudah-bertobat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke