Salin Artikel

Polres Minahasa Tenggara Ungkap Kasus Pembunuhan WN China di Ratatotok

Kasus tersebut terjadi di area perkebunan Alason, Desa Ratatotok Satu, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Minggu (15/1/2023) sekitar pukul 20.00 Wita.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, berdasarkan rilis resmi diterima dari Polres Minahasa Tenggara, membenarkan hal tersebut.

"Korban bernama Wang Zanbiao. Sedangkan tersangka berinisial MP, warga Sulawesi Selatan. Tersangka diamankan oleh beberapa orang yang berada di sekitar TKP, sesaat usai kejadian," kata Jules, Rabu (18/01/2023) pagi.

Ia menjelaskan, kejadian bermula ketika tersangka sedang mengoperasikan alat berat jenis ekskavator di tempat kejadian perkara (TKP).

Lalu korban dari jarak sekitar 40 meter meminta tersangka dengan menggunakan isyarat tangan, agar berhenti beraktivitas dan memarkirkan alat berat tersebut di tempat parkiran.

Kemudian tersangka turun ke tempat pengisian bahan bakar minyak (BBM) untuk mengisi bahan bakar sebelum memarkirkan alat berat.

Setelah di tempat pengisian BBM, korban mendekati tersangka dan dengan menggunakan isyarat anggukan kepala, bermaksud menanyakan kepada tersangka apa yang akan dilakukan.

Lalu tersangka membalas dengan menggunakan isyarat tangan, akan mengisi BBM.

"Korban pun mengisyaratkan, tidak usah diisi BBM dan meminta agar alat berat langsung diparkir. Selanjutnya tersangka mengangkat ibu jari, pertanda ok," jelas Jules.

Namun penyampaian korban tersebut diduga membuat tersangka merasa sakit hati. Setelah itu korban menuju arah kanan ekskavator, sedangkan tersangka kembali menaiki alat berat tersebut, lalu menghidupkan mesin.

"Tersangka kemudian menggerakkan bucket alat berat ke arah kanan sekitar empat meter dan kena tubuh korban sehingga langsung terjatuh. Setelah itu, tersangka menindih tubuh korban dengan menggunakan bucket tersebut, tepatnya di bagian dada ke bawah," katanya.

"Melihat hal tersebut, kemudian datang beberapa orang yang berada di sekitar lokasi kejadian, lalu mengamankan tersangka," terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kejadian tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP karena mengalami luka-luka robek dan patah tulang di beberapa bagian tubuhnya. Dalam kejadian ini, petugas mengamankan barang bukti satu unit alat berat ekskavator.

"Tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk diproses lanjut. Dan atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/18/094935578/polres-minahasa-tenggara-ungkap-kasus-pembunuhan-wn-china-di-ratatotok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke