Salin Artikel

Pembuang Sampah Sembarangan di Ambon Akan Diberi Sanksi

AMBON, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Ambon, Maluku, mengkaji penerapan sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Hal ini sebagai salah satu jawaban atas persoalan sampah di Kota Ambon yang sulit diatasi.

Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena mengatakan, pihaknya akan membuat regulasi yang mengatur sanksi bagi pembuang sampah sembarangan.

"Kajian penerapan sanksi dibuat regulasi yang mengatur sanksi atau denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan seperti di sungai, tepi jalan atau lokasi yang bukan tempat pembuangan sampah sementara," kata Bodewin di Ambon seperti dikutip Antara, Selasa (17/1/2023).

Sanksi itu akan dibuat bertingkat, mulai dari sanksi berupa peringatan hingga sanksi denda sebesar Rp 1 juta.

"Kami berharap dengan dibuat regulasi yang mengatur berupa sanksi akan memberi efek jera, sehingga masyarakat membuang sampah pada tempat yang telah disiapkan," katanya.

Untuk mendukung penerapan sanksi itu, pihaknya akan menambah kamera pemantau atau CCTV yang terhubung dengan pusat kendali di Balai Kota Ambon. Saat ini, baru terpasang 32 CCTV di Kota Ambon.

"Di pusat pengendali tidak hanya terpantau aktivitas masyarakat seperti membuang sampah, aktivitas lalu lintas, tetapi juga dilakukan pengawasan pembayaran pajak di kafe dan restoran," kata Bodewin.

Selain menerapkan sanksi bagi pembuang sampah sembarangan, pihaknya juga akan menambah armada truk pengangkut sampah.

"Kami berupaya di tahun 2023 mendapat penambahan tiga unit kendaraan pengangkut sampah, ditunjang berbagai kebijakan untuk mengatasi permasalahan sampah," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sampah di Kota Ambon menjadi persoalan pelik yang sulit diatasi. Pemkot menyebut, persoalan sampah sulit diatasi akibat minimnya truk pengangkut sampah.

Sumber: Antara

https://regional.kompas.com/read/2023/01/17/211505478/pembuang-sampah-sembarangan-di-ambon-akan-diberi-sanksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke