Salin Artikel

Suaminya Ditangkap Polisi karena Dituding Pakai Bom Ikan, Istri: Kami Tak Ada Beras di Rumah

Melalui sambungan telepon, Selasa (17/1/2023), ibu rumah tangga di Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang tersebut mengatakan bahwa sang suami tidak mengetahui apa-apa.

"Suami saya tidak pernah tahu bom ikan, karena pekerjaannya petani. Waktu itu, suami saya cari ikan karena kami tidak ada beras di rumah," ungkap Dorkas sambil menangis.

Saat ditangkap lanjut Dorkas, suaminya sedang mencari ikan bersama putra pertama mereka, YN (9).

Dorkas mengaku, perahu yang ditumpangi saat sang suami mencari ikan dipinjam dari tetangganya. Pukat yang digunakan juga merupakan pinjaman.

Sang anak YN menuturkan, saat itu dia bersama sang ayah FN sedang menarik pukat di Perairan Desa Uiasa.

Siswi Kelas III Sekolah Dasar tersebut, melihat ada dua nelayan bernama S dan A sedang menangkap ikan dengan cara mengebom.

Jarak dua nelayan itu dengan perahu mereka saat itu cukup jauh. Dia melihat warga bernama Son melempar bom ikan sebanyak dua kali.

Setelah itu, menurutnya, S dan A mendekati perahu mereka.

"Saat dekat dengan perahu kami, Om A datang dan simpan botol bom ikan di perahu kami. Dia sisip di bagian pukat," ungkap YN.

Selanjutnya, kata dia, A dan S melarikan diri setelah polisi datang.

"Saya lihat Om A simpan bom di perahu, tapi saya tidak kasih tahu bapak karena takut bapak marahi saya," kata YN.

Polisi lalu memeriksa pukat dan mendapati bom ikan di perahu mereka. Sang ayah lalu ditangkap dan dibawa ke Markas Ditpolairud Polda NTT.

Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), Komisaris Besar Polisi Nyoman Budiarja, menjelaskan terkait penetapan FN (39), seorang petani asal Desa Uiasa, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, sebagai tersangka kasus bom ikan.

Menurutnya, penetapan tersangka itu berdasarkan proses penyidikan yang dilakukan anggotanya.

"Ini kan proses penyidikan. Kalau keterangan pihak tersangka silahkan saja, dari alat bukti dan dokumentasi kan nanti bisa ditentukan apakah perbuatannya terkait menggunakan bom ikan," ujar Nyoman, kepada Kompas.com, Selasa (17/1/2023).

"Kalau sekiranya merasa tidak bersalah, sebagai warga negara bisa menempuh juga usaha hukum," lanjut dia.

Nyoman menjelaskan, semua pihak baik tersangka maupun polisi tentu berjalan seimbang.

Menurutnya, masyarakat sebagai warga negara, punya saluran untuk menempuh jalur hukum.

Saat sekarang ini lanjut dia, hak tersangka sebagai warga negara dijamin negara.

Dia pun mempersilakan FN melakukan upaya hukum sesuai salurannya.

"Kami pun bekerja sesuai kaidah hukum yang berlaku," jelas Nyoman.

Sebelumnya diberitakan, FN (39) warga Desa Uiasa, Kecamatan Semau Utara, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap oleh aparat Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) NTT.

Pria yang berprofesi sebagai petani itu, ditangkap setelah diduga melakukan aktivitas mencari ikan menggunakan bom ikan.

"Pelaku ini kita tangkap Sabtu (14/1//2023)," kata Kepala Bagian Bina Operasional Ditpolairud Polda NTT, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Gede Putra Yase, dalam keterangan pers, Senin (16/1/2023).

https://regional.kompas.com/read/2023/01/17/153742378/suaminya-ditangkap-polisi-karena-dituding-pakai-bom-ikan-istri-kami-tak-ada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke