Salin Artikel

Anton Gobay yang Ditangkap dalam Kasus Senjata Api di Filipina Sempat Jadi Tersangka Kasus Makar

Polisi mengatakan, senjata tersebut hendak dijual untuk mendukung Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Kepolisian Daerah (Polda) Papua mengungkap, Anton Gobay ternyata pernah menjadi tersangka kasus makar.

"2014 sempat ditangkap dan dijadikan tersangka kasus makar. Dia ditangkap karena terindikasi mengikuti rapat koordinasi pengesahan Tentara Pembebasan Papua Barat (TNPB), di Kampung Warombaim, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura," ujar Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani, di Jayapura, Selasa (17/1/2023).

Selain Anton Gobay, ada 12 orang lainnya yang juga dijadikan tersangka pada kasus yang sama. Namun setelah itu, kasusnya dihentikan dan semua tersangka dikenakan wajib lapor.

Pada saat itu, Anton Gobay diduga kuat merupakan bagian dari Komite Nasional Papua Barat (KNPB) walau saat dimintai keterangan, yang bersangkutan menyangkal.

Faizal menyebut ada indikasi kuat bahwa Anton Gobay memiliki hubungan dengan organisasi kemerdekaan di Papua.

Salah satu hal yang menguatkan adalah bukti dia bertemu dengan Sebby Sambom yang diokenal sebagai Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).

"Pada akhir 2018 Anton Gobay terpantau sempat bertemu dengan Sebby Sambom di Filipina. Diduga saat itu mereka sedang berkomunikasi mengenai senjata api karena Sebby diyakini sempat mencoba beberapa senjata api, itu terlihat dari beberapa bukti video," kata Faizal.

Selain dari hal-hal tersebut, Faizal belum dapat memastikan apakah selama ini Anton Gobay sudah pernah memasok senjata api kepada KKB karena hal tersebut masih didalami.

"Kami masih terus dalami kemungkinan itu," cetusnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/17/142125078/anton-gobay-yang-ditangkap-dalam-kasus-senjata-api-di-filipina-sempat-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke