Salin Artikel

Mangkir Tugas, Dua Anggota Polda Gorontalo Dipecat

GORONTALO, KOMPAS.com - Bripka Kurniawan Puhi dan Bripda Abdurahman H Taib dipecat dari dinas kepolisian karena meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin yang sah.

Pemecatan 2 anggota polisi ini dijelaskan Kapolda Gorontalo melalui Kabid Humas Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono di ruang kerjanya usai mengikuti kegiatan analisa dan evaluasi mingguan, Senin (16/1/2023).

“Berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo nomor Kep/5/I/2023 dan nomor Kep/6/I/2023 tanggal 9 Januari 2023 bahwa terhitung mulai tanggal tersebut telah diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri terhadap Bripka Kurniawan Puhi anggota Polsek Taluditi Polres Pohuwato dan Bripda Abdurahman H Taib anggota Polres Boalemo karena mangkir atau meninggalkan tugas tanpa izin yang sah dari pimpinan lebih dari tiga puluh hari secara berturut-turut,” kata Wahyu Tri Cahyono.

Kedua personel tersebut, kata Wahyu, melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan atau pasal 7 ayat 3 huruf B Perkap nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Wahyu Tri Cahyono menegaskan disiplin merupakan nafas bagi setiap anggota Polri dan menjadi dasar yang diajarkan sejak mengikuti pendidikan pembentukan anggota Polri.

“Melalui disiplin setiap anggota Polri diajarkan tentang ketaatan terhadap asas, norma, hukum dan peraturan yang berlaku, sehingga bagi personel Polri yang melanggar berlaku sanksi peraturan disiplin hingga kode etik profesi Polri,” ujar Wahyu Tri Cahyono.

Dikeluarkannya keputusan Kapolda Gorontalo yang memecat kedua anggota ini diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi personel lainnya untuk lebih disiplin dalam menjalankan tugas dan tanggung sebagai anggota Polri.

“Mudah-mudahan ini bisa memberikan efek jera bagi personil Polri lainnya dan ini wujud komitmen Kapolda Gorontalo dalam menerapkan reward dan punishment secara seimbang, bagi mereka yang berprestasi akan diberikan reward sedangkan bagi yang melanggar akan diproses tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Wahyu Tri Cahyono.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/16/233956878/mangkir-tugas-dua-anggota-polda-gorontalo-dipecat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke