Salin Artikel

Ayah Kandung Pemerkosa Perempuan Disabilitas Ganda di Blora Usia 62 Tahun, Ditangkap di Rumahnya

BLORA, KOMPAS.com - Pelaku pemerkosa perempuan disabilitas ganda yang hamil hingga melahirkan dua kali di Kabupaten Blora, Jawa Tengah dibekuk pihak kepolisian.

Ironisnya, pelaku yang tega melakukan perbuatan keji tersebut ternyata ayah kandung korban sendiri berinisial S, yang telah berusia 62 tahun.

Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Blora, Komisaris Polisi (Kompol) Christian Chrisye Lolowang mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya sendiri, di Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, pada Jumat (13/1/2023) lalu.

Penangkapan dilakukan oleh pihak kepolisian setelah mendapatkan laporan ibu korban.

"Tindak pidana ini terjadi pada bulan Maret tahun 2022 dengan TKP di rumah sendiri, dan pelakunya adalah berinisial S, yang merupakan bapak dari korban sendiri. Persetubuhan dilakukan di atas bale (tempat tidur) di ruang tamu," ucap Chrisye berdasarkan keterangan tertulisnya, Senin (16/1/2023).

Selain mengamankan tersangka, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, satu potong celana pendek warna biru, satu potong celana dalam warna biru, satu potong baju batik warna merah, serta sarung dan baby doll warna hijau yang dikenakan saat peristiwa persetubuhan tersebut.

Pelaku dijerat Pasal 286 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan dengan kondisi disabilitas ganda, menjadi korban pemerkosaan selama tiga tahun ke belakang di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Perempuan asal Kecamatan Jepon, itu bahkan sudah dua kali melahirkan bayi yang dikandungnya tersebut.

Peristiwa pemerkosaan bermula dari adanya informasi yang didapatkan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Blora sekitar bulan Oktober 2020.

Dalam informasi yang didapatkan tersebut, perempuan berinisial FS telah menjadi korban kekerasan seksual untuk pertama kalinya.

Setelah itu, Dinsos PPPA melakukan pendampingan dan mengantarkan korban dan keluarganya untuk membuat laporan ke kantor polisi.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh Dinsos PPPA Blora untuk menangani kondisi kehamilan dari korban pemerkosaan tersebut.

Di antaranya berkoordinasi dengan Balai Besar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Intelektual yang ada di Kabupaten Temanggung, serta berkoordinasi dengan Kementerian Sosial RI melalui Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental (BRSPDM) "Margo Laras" yang ada di Pati, Jawa Tengah.

Selanjutnya Dinsos PPPA Blora juga telah mengecek dan memastikan bahwa korban masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kemudian pada Februari 2021, korban melahirkan anak perempuan di RSUD Kabupaten Blora.

Namun, karena mengalami kelainan pada organ jantungnya, tiga bulan kemudian bayi yang baru lahir itu meninggal dunia.

Pada Juni 2022, Dinsos PPPA Blora kembali mendapatkan informasi bahwa FS yang diketahui sebagai tuna wicara, tuna rungu, dan tuna grahita itu mengandung anak kedua.

Selanjutnya, Dinsos PPPA Blora mendatangi Polres dan berharap ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum terkait peristiwa yang kembali terjadi pada perempuan disabilitas ganda itu.

Sejumlah pihak pun telah diperiksa terkait dengan hal tersebut, antara lain keluarga korban, kepala desa, guru SLB hingga korban sendiri.

Kemudian pada 9 Januari 2023, korban akhirnya melahirkan anak keduanya yang berjenis kelamin perempuan.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/16/180222278/ayah-kandung-pemerkosa-perempuan-disabilitas-ganda-di-blora-usia-62-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke