Salin Artikel

Di Balik Foto Bibir Berdarah Ferry Irawan, Tersangka KDRT Venna Melinda

KOMPAS.com - Jalani pemeriksaan di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Ferry Irawan, tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Venna Melinda, membawa foto bibirnya berdarah, Senin (16/1/2023). 

Menurut kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffery Simatupang, luka di bibir kliennya itu karena luka cakaran.

"Bibir Pak Ferry berdarah, akibat dicakar," kata Jeffry.

Namun demikian, dirinya tidak menjelaskan detail kronologi Ferry mendapat luka tersebut. Menurut Jeffery, insiden di bibir itu terjadi sebelum kliennya dan Venna pergi ke Kediri, tepatnya pada 6 Januari 2023. 

Bantah lakukan kekerasan

Sementara itu, Jefry juga membantah kliennya telah melakukan penganiayaan seperti yang telah diberitakan media.

"Sebenarnya bahwa Pak Ferry tidak pernah lakukan penganiayaan dan pemukulan seperti yang dituduhkan," ujarnya.

Untuk itu, dirinya dan Ferry Irawan menghadiri panggilan penyidik Polda Jatim serta membawa bukti dan fakta untuk menjelaskan duduk perkara masalahnya.

"Kami tidak ingin mengumbar aib rumah tangga yang ini masalah pribadi, masalah private," jelasnya.

Penjelasan Ferry soal cekcok di hotel

Terkait insiden di hotel, Ferry menjelaskan, dirinya saat itu terlibat cekcok dengan istrinya Venna Melinda.

Lalu, katanya, Venna histeris dan memukuli dirinya sendiri. Ferry lalu mengaku membawa Venna ke tempat tidur.

"Kami terlibat cekcok. Istri saya histeris memukul-mukul dirinya sendiri. Saya bawa ke tempat tidur. Lalu dia memajukan wajahnya ke wajah saya dengan mengumpat," kata Ferry.

Seperti diberitakan sebelumnya, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Polresta Kediri atas dugaan KDRT.

Pada hari Senin (9/1/2023), kasus tersebut oleh Polresta Kediri dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.

Saat itu Venna mengaku dianiaya di sebuah hotel oleh Ferry dan mengakibatkan hidung Venna mengeluarkan banyak darah.

Dalam kasus itu Ferry Irawan terancam hukuman 5 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

(Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor : Krisiandi)

https://regional.kompas.com/read/2023/01/16/175756778/di-balik-foto-bibir-berdarah-ferry-irawan-tersangka-kdrt-venna-melinda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke