Salin Artikel

Keluhan Warga soal Aturan Warung Kecil Dilarang Jual Tabung Gas 3 Kg

KOMPAS.com - Rencana pemerintah melarang warung kecil jual tabung gas tiga kiloan menuai protes warga di Kelurahan Way Kandis, Bandar Lampung.

Pemerintah beralasan, warung kecil bukan pangkalan resmi. Warga pun diimbau untuk membeli gas 3 kilo di pangkalan resmi dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP).

Menurut warga, aturan tersebut tidak praktis alias ribet. Pasalnya, tidak semua pangkalan buka 24 jam dan jaraknya tidak selalu dekat atau terjangkau.

"Yang jelas pangkalan jauh, kita hanya mengandalkan warung (pengecer) kalau semisal sedang butuh malam, mau cari ke pangkalan mana yang buka kan bikin ribet. Atau pas siang saya lagi kerja," kata Riduan Ahmad (30), warga Kelurahan Way Kandis, Bandar Lampung.

Dirinya berharap aturan itu ditunda dan warung kecil tetap diperbolehkan menjual tabung gas 3 kiloan.

"Mending seperti biasa aja, biar enggak bikin bingung masyarakat. Tau sendiri, pilih enggak dapet gas atau di perengutin bini," kata Riduan.

Stok sering kosong

Sementara itu, warga lainnya bernama Hendra Arifin (34), warga Kecamatan Kemiling, menjelaskan, lokasi pangkalan gas dengan komplek perumahannya cukup jauh.

Biasanya Hendra membeli di warung kecil atau di SPBU. Namun, di SPBU di dekat rumahnya sering kehabisan stok tabung gas.

"Paling dekat yang jual gas ya warung kecil itu, sering itu saya kehabisan pas malam, warung masih buka. Pangkalan yang terdekat jam 5 sore udah nutup," kata Hendra.

"Posisi pangkalan sama SPBU lebih dekat SPBU kalau dari rumah, masalahnya sering stok kosong," kata Hendra.

Tepat sasaran

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, tujuan aturan itu agar data konsumen lebih akurat.

Lalu, subsidi dari pemerintah bisa tepat sasaran ke masyarakat yang membutuhkan.

"Pencatatannya menggunakan sistem informasi, tidak manual. Nah kalau dari sub penyalur itu bisa tepat sasaran, kita bisa mengatakan sistem itu lebih baik karena sampai langsung ke konsumen," kata Tutuka.

Penjelasan senada juga diungkapkan Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting.

Pertamina akan mengatur pola penyaluran elpiji bersubsidi sejalan dengan rencana pemerintah.

"Sub penyalur atau pangkalan (elpiji) juga kita sesuaikan," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (13/1/2023).

Uji coba di lima kecamatan

Menurut irto, pemerintah bersama Pertamina baru melaksanakan uji coba pembelian elpiji 3 kg memakai KTP di lima kecamatan.

Dengan hanya memperbolehkan pembelian di sub penyalur atau pangkalan, maka dapat dilakukan verifikasi pembeli, sehingga penyaluran subsidi lebih tepat sasaran.

"Di titik pangkalan itu akan dilakukan verifikasi pembeli," ujar Irto.

(Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2023/01/15/145531478/keluhan-warga-soal-aturan-warung-kecil-dilarang-jual-tabung-gas-3-kg

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke