Salin Artikel

Seorang Pria Meninggal, Motor NMax Jadi Rebutan Adik dan Istri Kedua

Kasus ini berawal saat sebuah motor dengan nomor Polisi DM 3640 JO dibeli Nanang Biya, saat baru menikah dengan Fatma Noor istri keduanya, warga Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.

Pada saat Nanang Biya dalam perawatan di rumah sakit, motor ini dipinjam oleh WB alias Dian, adik kandungnya. Sampai Nanang Biya meninggal dunia, motor ini tidak juga dikembalikan kepada Fatma Noor, di sini pangkal masalah mulai terjadi.

Fatma Noor berusaha meminta kembali motor ini namun tidak berhasil, hingga kesabarannya habis dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Kota Barat Kota Gorontalo.

“Menurut pelapor sepeda motor dibeli oleh Nanang Biya yang baru menikahi Fatma Noor pada 2020. Setelah Nanang Biya mengalami sakit, Dian meminjam motor ke Fatma Noor dan diminta segera dikembalikan setelah digunakan,” kata Iptu Eldo AS Rawung, Kapolsek Kota Barat yang menangani kasus ini, Jumat (12/1/2023).

Eldo AS Rawung menjelaskan setelah beberapa hari dipinjam, motor tidak dikembalikan kepada Fatma Noor, Dian malah menyerahkan kepada anak kandung almarhum Nanang Biya dari perkawinan dengan istri pertamanya.

Dian beralasan sebelum Nanang Biya meninggal dunia, ia sempat bertemu almarhum di rumah sakit membicarakan sepeda motor ini. Menurut Dian, almarhum meminta motor diserahkan kepada anak kandung dari istri pertamanya.

Namun klaim Dian ini dibantah oleh Fatma Noor karena selama suaminya berada di rumah sakit tidak pernah berbicara kepada siapa pun, dikarenakan kondisi suaminya pada saat itu sedang mengalami sakit di mulut dan tenggorokan hingga meninggal dunia.

“Setelah suaminya meninggal Fatma sempat datang ke rumah Dian untuk meminta sepeda motor yang dipinjam namun Dian tidak memberikan. Atas kejadian itulah, Fatma Noor melaporkannya masalah ini Polsek Kota Barat,” tutur Eldo AS Rawung.

Polsek Kota Barat kemudian mengundang kedua belah pihak untuk musyawarah namun tidak mendapatkan kesepakatan. Dian menganggap laporan ini tidak bisa dibuktikan, ia bahkan menantang untuk menunggu di proses pengadilan.

“Kami sempat dilaporkan ke Propam Polda Gorontalo oleh tersangka Dian atas dugaan tidak profesional dalam penanganan perkara, karena memaksakan perkara yang tidak cukup bukti. Kami tetap profesional hingga proses pelimpahan ini kami lakukan. Selanjutnya kami akan memantau proses persidangan, hingga turun putusan dari Majelis Hakim,” ujar Eldo AS Rawung.

Kasus dugaan tindak pidana penggelapan motor NMax kini memasuki babak baru. Penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo pada Kamis, dan tinggal menunggu proses persidangan.

Menurut Eldo AS Rawung, dengan diterimanya berkas perkara dan tersangka oleh Kejari Kota Gorontalo ini maka proses ini telah menepis tudingan tersangka yang menyatakan penyidik Reskrim Polsek Kota Barat Polresta Gorontalo Kota tidak profesional.

“Kami sempat dituding tersangka WB alias Dian untuk membuktikan perkara ini, menurut mereka perkara penggelapan sepeda motor ini tidak cukup bukti. Oleh karena itu, secara profesional, kami menangani perkara ini dan alhamdulillah telah selesai ditingkat penyidik dan hari Kamis tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke kejaksaan,” tegasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/15/123405678/seorang-pria-meninggal-motor-nmax-jadi-rebutan-adik-dan-istri-kedua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke