Salin Artikel

Kronologi Wanita Nekat Jual Bayi dari Pasutri di Gunungkidul, Pura-pura Ingin Adopsi lalu Ditawarkan di Medsos

KOMPAS.com - Seorang wanita di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran nekat menjual bayi yang berumur satu hari.

Saat itu, pelaku yakni Lestariningsih alias Lia (29) hendak melancarkan aksinya di sebuah hotel kelas melati pada Selasa (10/1/2023) malam.

Namun, warga Desa Tumpukan, Kecamatan Karangdowo ini akhirnya tertangkap saat polisi sedang melakukan patroli cipta kondisi di wilayah tersebut.

Kronologi kasus

Polisi mengungkap kasus penjualan bayi ini merupakan kali kedua dilakukan oleh pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, buruh harian lepas itu sudah melakukan aksi menjual bayi sejak November 2022.

Aksi pertama dijual kepada warga di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dengan harga Rp 18 juta.

Awalnya, bayi tersebut dia dapatkan dari seorang ibu hamil asal Semarang yang menyewa kamar kos di Klaten.

"Ini untuk penjualan (bayi) dua kali dari hasil penyelidikan kami. Pertama di daerah Demak sekitar Rp 18 juta. Penjualan bayi dari November 2022," kata Kepala Unit (Kanit) PPA Satreskrim Polres Klaten, Ipda Febryanti Mulyadi dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Jumat (14/1/2023).

Bayi usia sehari

Sedangkan, bayi kedua yang rencana akan dijual pelaku masih berusia satu hari.

Pelaku mendapatkan bayi berjenis kelamin perempuan dari pasangan suami istri, Subandi dan Siti Lestari asal Kecamatan Patuk, Gunungkidul.

"Pada sekitar bulan November 2022 tersangka melihat postingan dari akun Facebook milik saksi 1 (Subandi) di grup Facebook Peduli Jangan Buang Bayi memposting mencari orangtua asuh yang mau merawat anak," kata dia.

Pelaku dan Subandi saling komunikasi melalui WhatsApp (WA) membahas anak yang mau diasuh.

Namun ketika itu anak yang dimaksud oleh Subandi masih berada dalam kandungan istrinya.

"Kemudian saksi 1 berkata kepada tersangka apabila tersangka memang berniat mengadopsi bayi tersebut, saksi 1 akan memberi kabar kepada tersangka apabila bayi sudah lahir," ungkap dia.

Kemudian pada Senin (9/1/2023) sekitar pukul 18.00 WIB, Subandi memberi kabar kepada pelaku bahwa bayi yang dikandung istrinya sudah lahir.

Lalu pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 09.00 WIB pelaku meminta kepada Subandi untuk mengirim foto bayi.

"Setelah tersangka mendapatkan foto bayi kemudian tersangka mengirim foto bayi tersebut di WA grup 4dopt3r 4m4nh4h butuh adopter. Bayi sudah lahir jenis kelamin perempuan, lahir kemarin sore," katanya.

Uang pengganti

Pelaku kemudian mendatangi rumah sakit tempat pasutri itu melahirkan bayi tersebut dengan memberikan uang sebagai pengganti pesalinannya sebesar Rp 5 juta.

Pelaku juga meminta foto kopi KTP, KK, dan surat pernyataan adopsi yang ditanda tangani oleh pasutri tersebut.

Febryanti menyebut alasan pasutri ini mencari adopter bayi yang baru sehari dilahirkan karena masih memiliki anak berumur 11 bulan.

Mereka tidak memiliki biaya untuk merawat anaknya sehingga mencari adopter.

"Orangtua bayi ini sementara masih kita jadikan saksi. Bayinya kita kembalikan kepada orangtua," jelasnya.

Adapun dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura ingin mengadopsi bayi.

Tetapi setelah mendapatkan bayi itu kemudian dia jual kepada orang yang membutuhkan untuk mendapatkan keuntungan melalui media sosial, baik Facebook maupun WhatsApp.

"Pelaku mengaku sebagai orang yang mau mengadopsi bayi. Kemudian setelah mendapatkan bayi, pelaku menjual bayi tersebut kepada orang yang membutuhkan untuk mendapatkan keuntungan," ungkap dia.

Motif pelaku

Sementara itu, Lia mengaku nekat menjual bayi lantaran terdesak ekonomi.

"Mau dua kali ini (jual bayi) karena mau ambil keuntungan buat kebutuhan," ungkap Lia dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Jumat (13/1/2023).

Penjualan bayi yang kedua ini ditawarkan seharga Rp 20-21juta.

"Belum terjual (bayi kedua). Baru saya tawarkan ke orang Rp 20 juta sama Rp 21 juta," ungkap Lia.

Pelaku mengungkap alasan menginap di sebuah hotel kelas melati di Klaten karena ingin mencari orang yang mau membeli bayi tersebut.

Di sisi lain, suami pelaku tidak setuju jika membawa anak tersebut ke rumah sehingga pelaku menyewa sebuah hotel sambil menunggu orangtua yang menginginkan bayi tersebut.

"Saya menghubungi kalau anak mau saya bawa pulang suami tidak setuju dan meminta kos ataupun hotel, dan saya berpikir mencari hotel," terang dia.

Pelaku menyesal

Pelaku mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

"Saya menyesal atas perbuatan saya. Saya sebenarnya takut hukum, tapi karena keadaan tergiur di grup Facebook jadi ikut-ikutan. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," tutur dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor Ardi Priyatno Utomo, Dita Angga Rusiana)

https://regional.kompas.com/read/2023/01/14/195123478/kronologi-wanita-nekat-jual-bayi-dari-pasutri-di-gunungkidul-pura-pura

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke