Salin Artikel

KPU Pastikan Tak Ada Penambahan Kursi pada Pemilu 2024 di Maluku

"Untuk Pemilu 2024 nanti yang mengalami perubahan kecil hanya berupa pergeseran nomor daerah pemilihan untuk Kabupaten Maluku Tengah," kata Ketua KPU Maluku Syamsul Rivan Kubangun di Ambon, Jumat, dikutip dari Antara.

Penjelasan Syamsul disampaikan saat mengikuti Rapat Koordinasi KPU dan Bawaslu dengan pimpinan DPRD dan Komisi I DPRD provinsi Maluku.

Menurut Syamsul, dalam rapat itu, KPU berkoordinasi dengan DPRD Maluku terkait penataan daerah pemilihan. Selain membahas anggaran.

"Kami juga masih sebatas koordinasi berkaitan dengan penataan daerah pemilihan yang sesuai konstitusi karena kewenangannya ada pada KPU RI," ucapnya.

Khusus untuk DPRD provinsi, lanjut Syamsul, pada Pemilu 2024 masih tetap memperebutkan 45 kursi. Namun ada perbedaan terkait daerah pemilihan.

Misalnya, Dapil Maluku I adalah Kota Ambon, Dapil Maluku II mencakup Kabupaten Buru dan Buru Selatan. Pada Pemilu 2019, Kabupaten Maluku Tengah masuk Dapil Maluku III.

Pada Pemilu 2024 ada perubahan menjadi Dapil Maluku IV.

Sementara Kabupaten Seram Bagian Barat berubah menjadi Dapil Maluku III.

Dengan demikian, dapil Kabupaten Maluku Tengah telah berubah menjadi Dapil IV, sementara Dapil Maluku V, VI, dan VII tidak mengalami perubahan.

"Untuk Pemilu 2024, kuota kursi legislatif daerah pemilihan Provinsi Maluku juga tidak mengalami perubahan sebab baik DPR maupun DPD RI tetap kuotanya empat kursi," jelas Syamsul.

Selanjutnya Komisi I DPRD Maluku akan mengundang KPU bersama pemerintah daerah untuk rapat koordinasi lanjutan membahas soal anggaran.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/13/204127278/kpu-pastikan-tak-ada-penambahan-kursi-pada-pemilu-2024-di-maluku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke