Salin Artikel

Kisah Pilu Bocah 12 Tahun Diperkosa 4 Kakek di Banyumas, Orangtua Curiga Anaknya Tak Haid Ternyata Hamil 3 Bulan

KOMPAS.com - Seorang anak berusia 12 tahun di Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah menjadi korban pemerkosaan oleh empat lansia.

Keempat kakek berinisial W (70), J (50), SA (69) dan K (67) ditangkap Polres Banyumas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, para ttersangka merupakan tetangga korban yang tega mencabuli hingga memperkosa hingga hamil 12 minggu atau 3 bulan.

"Kami mengamankan empat terduga pelaku pada hari Rabu (11/1/2023), mereka merupakan tetangga korban," ujarnya.

Agus mengatakan, kasus ini terungkap setelah orangtua korban curiga anaknya tidak menstruasi.

Setelah ditanya orangtuanya, korban akhirnya mengaku telah dicabuli dan disetubuhi oleh para pelaku.

"Diketahui tidak menstruasi, kemudian orangtua korban memeriksakan dan diketahui bahwa korban telah hamil 12 minggu. Setelah itu orangtua korban melapor ke polisi," jelas Agus.

Diimingi sejumlah uang

Modus yang dipakai para tersangka ialah dengan mengiming-imingi korban imbalan sejumlah uang.

Uang yang diberikan tersangka bervariasi antara Rp 3.000 hingga Rp 20.000.

"Modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara merayu korban dengan memberikan imbalan uang. Kemudian pelaku melakukan pencabulan. Uang yang diberikan bervariasi mulai dari Rp 3.000 hingga Rp 20.000," kata Agus kepada wartawan, Jumat (13/1/2023).

Tidak hanya itu, aksi bejat pelaku ini berlangsung cukup lama, namun keempat tersangka tidak bersamaan dan di tempat berbeda.

"Peristiwa ini terjadi sejak tahun 2022 di tempat dan waktu yang berbeda," jelas Agus.

Pihaknya telah menahan keempat tersangka dan barang bukti yang diamankan Polresta Banyumas.

"Saat ini para pelaku berikut barang bukti kami amankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," kata Agus.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang Nomor 35 th 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor Dita Angga Rusiana)

https://regional.kompas.com/read/2023/01/13/175139978/kisah-pilu-bocah-12-tahun-diperkosa-4-kakek-di-banyumas-orangtua-curiga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke