Salin Artikel

[POPULER NUSANTARA] Mobil Dinas Kadis di Probolinggo Digerebek Warga Saat Dipakai Anaknya | Petani Asal Gunungkidul Positif Antraks

KOMPAS.com - Kendaraan dinas Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTMPTSP) Probolinggo Kristiana Rutilani digerebek warga saat dipakai anaknya.

Penggerebekan pada Rabu (4/1/2023) itu bermula dari kecurigaan warga lantaran mobil Fortuner yang ditumpangi muda-mudi itu terparkir lama di Jalan Panjaitan, Probolinggo, Jawa Timur (Jatim).

Kristina menepis dugaan bahwa anaknya berbuat asusila di dalam mobil.

Berita lainnya, R (42), seorang petani asal Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dinyatakan positif antraks.

Dalam kesehariannya, pria itu memiliki riwayat sering beraktivitas di Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

R diduga terpapar antraks ketika melakukan pemupukan dengan pupuk kandang di sawah.

Berikut berita-berita yang menjadi sorotan pembaca Kompas.com pada Kamis (12/1/2023).

Mobil dinas Kadis PTMPTSP Probolinggo, yang sedang dipakai anaknya, digerebek oleh warga. Warga menggerebek mobil itu karena berisi anak muda dan terpakir lama di jalan. Warga menduga penumpang dalam mobil tersebut berbuat tindak asusila.

Terkait penggerebekan itu, Kadis PTMPTSP Probolinggo Kristiana Rutilani membenarkan bahwa putrinya yang berusia 18 tahun berada dalam mobil dinas saat digerebek oleh warga.

Akan tetapi, Kristiana membantah bahwa anaknya melakukan tindak asusila di dalam mobil dinas. Kristiana mengatakan, anak perempuannya bersama dengan sahabat lelakinya sedang berdiskusi di dalam mobil.

"Mereka berdua tidak berbuat asusila. Mereka hanya berdiskusi untuk masuk perguruan tinggi jalur prestasi. Kebetulan anak saya atlet anggar," ujarnya, Rabu (11/1/2023).

Kristiana pun meminta maaf karena adanya penyalahgunaan mobil dinas.

Baca selengkapnya: Mobil Dinas Fortuner Kadis di Probolinggo Digerebek Warga Saat Dipakai Anaknya, Pemkab: Kendaraan Kami Tarik

Seorang petani asal Kabupaten Gunungkidul berinisial R (42) positif antraks. R diketahui sering bekerja di Desa Minggaharjo, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri, yang merupakan perbatasan Wonogiri-Gunungkidul.

Bupati Wonogiri Joko Sutopo menuturkan, tim Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri sudah memeriksa keluarga yang berkontak erat dengan R. Hasilnya, tidak ada satu pun keluarga R yang terjangkit antraks.

“Tidak ada penularan di warga sekitar, tetapi saya minta kepala dinas kesehatan untuk berkoordinasi dengan Dinkes Gunungkidul. Apalagi kejadian ini melibatkan dua wilayah, yakni pria ini domisili di Gunungkidul, namun aktivitasnya di Minggaharjo-Wonogiri,” ucapnya, Rabu.

Jekek, sapaan Joko Sutopo, menduga bahwa R terkena antraks ketika melakukan pemupukan dengan pupuk kandang di sawah.

“Kemungkinan ada spora yang menempel saat pemupukan,” ungkapnya.

Baca selengkapnya: Sering Beraktivitas di Eromoko-Wonogiri, Petani Asal Gunungkidul Positif Antraks

Rochmad Hidayat, warga Jalan Kampung Malang Kulon, Surabaya, Jatim, dihukum 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta atas aksi yang dilakukannya.

Penyebab Rochmad mendapat vonis tersebut karena dengan sengaja menggunting uang kertas senilai Rp 32 juta dan memasukkannya ke dalam mesin anjungan tunai mandiri (ATM).

Pria tersebut melakukan aksi itu sebanyak enam kali di beberapa mesin ATM yang berbeda di wilayah Surabaya, pada Agustus hingga September 2022. Ia mulanya menggunting ujung uang kertas, lalu disetorkan ke mesin ATM. Total uang rusak yang disetornya mencapai Rp 32 juta.

Perbuatan Rochmad tersebut terdeteksi setelah seorang nasabah melaporkan ke bank yang mengoperasikan ATM. Bank lantas melakukan investigasi dan melaporkan Rochmad ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan serta denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," tutur Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Darwanto, Senin (9/1/2023), dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca selengkapnya: Iseng Gunting Uang Kertas Rp 32 Juta lalu Disetor ke Mesin ATM, Pria di Surabaya Dihukum 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Muncul kabar bahwa Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka diusulkan sebagai calon gubernur DKI Jakarta pada Pemilu 2024.

Usulan itu mengemuka berbarengan dengan peringatan hari ulang tahun (HUT) Ke-50 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Nama Gibran diusulkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tak lain adalah ayahnya sendiri.

Menanggapi kabar tersebut, Gibran menjelaskan bahwa seandainya itu benar, ia mengaku akan tetap menunggu keputusan dari Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

"Ya ditunggu aja. Saya nunggu perintah Bu Ketua Umum (Megawati Soekarnoputri)," terangnya di Solo, Jawa Tengah, Kamis.

Baca selengkapnya: Beredar Kabar Namanya Diusulkan sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta, Gibran: Saya Tunggu Perintah Bu Ketua Umum

Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.

Atas tindakan yang dilakukannya, Ferry Irawan terancam hukuman 5 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Jatim Kombes Dirmanto menerangkan, penetapan status tersangka Ferry Irawan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Polda Jatim pada Rabu (11/1/2023).

Sebelumnya, tim penyidik sudah melakukan olah tempat kejadian perkara di sebuah hotel di Kediri. Polisi juga telah memeriksa saksi dari pihak keluarga maupun pegawai hotel, serta menyita barang bukti.

"Dalam pasal yang diterapkan kepada tersangka, ada unsur kekerasan fisik dan psikis yang saat ini masih didalami," jelasnya, Kamis.

Baca selengkapnya: Ferry Irawan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus KDRT Venna Melinda

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi; Kontributor Surabaya, Achmad Faizal; Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Pythag Kurniati, Ardi Priyatno Utomo)

https://regional.kompas.com/read/2023/01/13/055100478/-populer-nusantara-mobil-dinas-kadis-di-probolinggo-digerebek-warga-saat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke