Salin Artikel

Chiki Ngebul Dilarang Dijual di Palembang

Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang Fenty Aprina mengatakan, sejauh ini mereka memang belum menerima laporan kasus keracunan akibat mengonsumsi chiki ngebul.

Namun, untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan, Dinkes Palembang sementara waktu meminta kepada para pedagang agar tak menjual makanan tersebut.

"Pelarangan ini untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan karena makanan itu juga dalam pembuatannya menggunakan cairan nitrogen yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan," kata Fenty, Kamis (12/1/2023).

Cairan nitrogen yang menjadi bahan baku agar chiki ngebul dapat mengeluarkan asap ketika dikonsumsi diketahui berdampak buruk bagi kesehatan.

Sebab, sensasi asap yang keluarkan menjadi hawa dingin  dapat mengakibatkan radang tenggorokan, luka bakar, kerusakan kulit, serta tenggorokan yang terbakar.

"Bahkan sampai kerusakan ginjal. Oleh karena itu kemarin kami sudah menemui beberapa pedagang dan meminta agar mereka tidak menjual lagi sampai ada intruksi dari pemerintah pusat," ujar Fenty.

Saat ini, Dinkes Palembang pun telah menggaet Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan sidak ke para pedagang yang menjual chiki ngebul di beberapa tempat.

"Pedagang akan diedukasi, orangtua juga diingatkan untuk tidak memberikan makanan itu kepada anak," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan kasus anak yang diduga keracunan makanan berasap dengan nitrogen cair atau chiki ngebul bertambah satu kasus pada Kamis (12/1/2023).

Laporan tersebut diterima pemerintah pusat dari wilayah Jawa Timur.

Laporan diterima pasca Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.07/III.5/67/2023 perihal Pelaporan Kasus Kedaruratan Medis dalam Penggunaan Nitrogen Cair pada Makanan.

Untuk diketahui, laporan pertama kali diterima pada Juli 2022 lalu. Saat itu, terjadi satu kasus pada anak di Desa Ngasinan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo, Jatim.

Kemudian pada 19 November 2022, UPTD Puskesmas Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya, Jabar, melaporkan telah terjadi KLB keracunan pangan dengan jumlah kasus 23 orang.

Satu kasus di antaranya dirujuk ke rumah sakit. Gejala yang timbul setelah mengonsumsi jajanan jenis chiki ngebul. Kejadian serupa juga terjadi di wilayah Jakarta.

Lalu pada tanggal 21 Desember 2022, UGD Rumah Sakit Haji Jakarta melaporkan menerima pasien anak laki-laki berumur 4,2 tahun datang dengan keluhan nyeri perut hebat setelah mengonsumsi jajanan jenis chiki ngebul.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/12/154353278/chiki-ngebul-dilarang-dijual-di-palembang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke