Salin Artikel

Mobil Dinas Digerebek Warga Saat Digunakan Anak, Kadis PMTPSP Probolinggo Minta Maaf dan Mengaku Salah

"Saya salah dan minta maaf. Kami siap menerima sanksi apa pun itu," kata Kristiana kepada Kompas.com di kantor bupati, Rabu (11/1/2023).

Menurut Kristiana, yang mengendarai mobil bernopol polisi N 1036 NP ini, pada Rabu (4/1/2023), adalah anak perempuannya berusia 18 tahun. Saat itu, di dalam mobil, anak Kristiana bersama sahabat lelakinya.

Sebelum menggunakan mobil, anaknya bersama Kristiana di kantor Dinas PTMPTSP. Namun kKarena suatu hal, anak perempuan Kristiana pergi ke kafe bersama teman-temannya.

Keluar dari kafe, anaknya itu kemudian meminta sahabat lelakinya menemani di mobil di Jalan Panjaitan Kota Probolinggo. Mobil itu parkir di pinggir jalan raya yang ramai kendaraan dengan pencahayaan lampu yang terang.

"Mereka berdua tidak berbuat asusila. Mereka hanya berdiskusi untuk masuk perguruan tinggi jalur prestasi. Kebetulan anak saya atlet anggar," kata Krsitina.

Krsitina mengaku salah bahwa anaknya menggunakan mobil dinas meski memiliki SIM A.

Kejadian itu dia jadikan pelajaran. Di luar dinas, Kristina dan keluarga berjanji menggunakan mobil pribadi.

Di tempat yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesra Heri Sulistyanto mengatakan, berdasarkan klarifikasi dan keterangan dari petugas Dinas Satpol PP Kota Probolinggo, tidak terjadi tindakan asusila di dalam mobil dinas yang berisi anak perempuan Kristina dan teman lelakinya itu.

Tapi, kata Heri, Pemkab Probolinggo melalui Inspektorat memutuskan bahwa Kepala Dinas PMTPSP melakukan pelanggaran lantaran mobil dinasnya digunakan oleh anaknya.

"Sebagai sanksi atas pelanggaran tersebut, mobil dinas Toyota Fortuner itu ditarik oleh Pemkab Probolinggo. Tapi ke depan, Kepala Dinas PTMPTSP tetap akan diberikan mobil dinas," ujar Heri.

Atas kejadian tersebut, lanjut Heri, Pemkab Probolinggo segera membuat pakta integritas bahwa mobil dinas hanya boleh digunakan kepala OPD atau sopir untuk kepentingan dinas.

Diberitakan sebelumnya, mobil dinas Pemerintah Kabupaten Probolinggo jenis Toyota Fortuner nopol N 1036 NP digerebek warga karena diduga digunakan pacaran remaja laki-laki dan perempuan.

Menurut Kepala Dinas Satpol PP Kota Probolinggo Pujo AS, kejadian penggerebekan itu terjadi di Jalan Panjaitan Kota Probolinggo pada Rabu (4/1/2023) malam lalu.

"Kami mendapatkan pengaduan masyarakat. Selanjutnya langsung menghubungi teman (pejabat) Pemkab Probolinggo ya. Sudah saya jelaskan kepada mereka," kata Pujo saat dihubungi, Rabu (11/1/2023).

https://regional.kompas.com/read/2023/01/11/181536878/mobil-dinas-digerebek-warga-saat-digunakan-anak-kadis-pmtpsp-probolinggo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke