Salin Artikel

Tarif Tol Bengkulu-Taba Penanjung, Berlaku 11 Januari 2023

BENGKULU, KOMPAS.com - Tol seksi Bengkulu-Taba Penanjung malam ini terhitung pukul 20.00 WIB mulai dikenakan tarif setelah selama satu bulan diberlakukan gratis.

Hal ini disampaikan Branch Manager jalan tol ruas Bengkulu-Taba Penanjung, PT Hutama Karya (Persero) Medya Gustian, Rabu (11/1/2023).

"Malam ini terhitung pukul 24.00 WIB Tol Seksi Bengkulu-Taba Penanjung mulai berlaku tarif. Ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR Nomor 1482/KPTS/M/2022 tentang penetapan tarif Jalan Tol Bengkulu – Taba Penanjung dan Badan Pengatur Jalan Tol Nomor BM.07.02-P/956 tentang Pengoperasian Jalan Tol Lubuk Linggau – Curup – Bengkulu Seksi Bengkulu – Taba Penanjung," kata Medya Gustian, Rabu (11/1/2023).

Ia tegaskan mengingat ini merupakan tol perdana di Bengkulu, ia mengimbau agar pengguna jalan memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melintasi jalan tol untuk menghindari penumpukan antrian di gerbang tol.

"Segala kesiapan sudah dilakukan personil, fasilitas terkait hal ini," jelasnya.

Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Bengkulu – Taba Penanjung: Golongan I Rp 22.000, Gologangan II Rp 33.000 dan Golongan IV dan V Rp 44.000.

Untuk kondisi terkini jalan tol, Hutama karya mengimbau seluruh pengguna jalan agar mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol.

Salah satunya menggunakan satu kartu Uang Elektronik (UE) hanya untuk satu kendaraan serta memastikan kecukupan saldo UE sebelum memasuki gerbang tol.

Apabila pengguna jalan lupa mengisi saldo UE, dapat menggunakan aplikasi HK Toll Apps yang dimiliki oleh Hutama Karya dimana terdapat fitur Cek Saldo UE dan juga dapat melakukan top up saldo UE.

"Selain itu kami terus mengimbau pengguna jalan tol untuk berkendara dengan kecepatan minimum dan maksimum sesuai yang dipersyaratkan, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Segera beristirahat apabila merasa mengantuk di Rest Area terdekat serta untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dimanapun berada," ucap dia.

"Apabila pengguna jalan tol mengalami atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol maupun rest area agar segera melapor ke Call Centre masing-masing Cabang Tol," pungkas Medya.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/11/135743478/tarif-tol-bengkulu-taba-penanjung-berlaku-11-januari-2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke