Salin Artikel

Diduga Palsukan Surat Pernyataan tentang Tanah, Mantan Camat di Manggarai Barat Ditahan Kejaksaan

LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan mantan Camat Boleng berinisial BA, pada Selasa (10/1/2023).

Ia ditahan terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen surat pernyataan yang ditandatangani oleh para tua adat.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Manggarai Barat, Vendi Trilaksono mengatakan, penahanan BA terkait dugaan pemalsuan surat pernyataan tentang tanah.

"Tersangka ini diduga melanggar Pasal 263 ayat 1 atau Pasal 263 ayat 2 terkait pemalsuan surat dan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” ungkap Vendy kepada awak media, Selasa siang.

la mengatakan, pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan untuk mempercepat penanganan kasus.

"Karena kalau kita tidak melakukan penahanan risikonya terlalu besar, dalam arti ketika melakukan persidangan di pengadilan tinggal kita langsung bawa saja tersangka ini,” katanya.

Pihaknya masih terus mendalami kasus itu.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/10/160700978/diduga-palsukan-surat-pernyataan-tentang-tanah-mantan-camat-di-manggarai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke