Salin Artikel

Dinilai Cacat Hukum, Pemilihan Rektor UKSW Digugat di PN Salatiga

Diketahui dalam proses pemilihan Rektor UKSW tersebut dimenangkan Intyas Utami.

Gugatan diajukan Indra Budiman dan David Gabriel Pella dengan pengacara Marthen H. Toelle.

"Kami menggugat 18 sinode-sinode Gereja Pendukung Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana, 18 Pembina YPTKSW, Yayasan PTKSW, Rektor UKSW, dan GKJ Klaten," jelas Marthen saat dihubungi, Selasa (10/1/2023).

Dia mengatakan alasan mengajukan gugatan tersebut adalah adanya pelanggaran yang dilakukan. Rektor UKSW terpilih dinilai tidak sesuai dengan dasar souverenitas UKSW.

"Yakni Takut Akan Tuhan dan dasar normalisasi yakni Tuhan membenci perceraian dan seorang perempuan yang menceraikan suaminya dan kawin untuk kedua kalinya maka ia berzinah," ungkapnya.

Selain itu, rekomendasi dari GKJ Klaten untuk rektor terpilih tidak sah karena bukan Sinode Gereja Pendukung.

"Bahwa rekomendasi tiga calon rektor UKSW kepada para Pembina, salah satu ditolak tanpa alasan yang sah dan Pembina menambahkan satu calon dan dipilih jadi rektor," kata Marthen.

"Sidang pertama sudah dilangsungkan, dan saat ini sedang berjalan untuk sidang kedua Februari nanti," jelasnya.

Yefri menyampaikan dalam sidang pertama, pihak penggugat hadir. Sementara dari pihak tergugat, hanya satu pihak yang hadir.

"Untuk yang 38 tergugat lain tidak hadir, sehingga ini dalam proses pemanggilan," paparnya.

Menurutnya, proses persidangan yang dilakukan masih panjang. Setelah proses pemanggilan, akan dilakukan mediasi.

"Untuk materi pokok perkara, itu menjadi kewenangan hakim," kata Yefri.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/10/131345778/dinilai-cacat-hukum-pemilihan-rektor-uksw-digugat-di-pn-salatiga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke