Salin Artikel

Sidang Perdana Kasus Suap PMB Unila, Karomani: Kita Ikuti Proses Hukum Ya...

LAMPUNG, KOMPAS.com - Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani menjalani sidang perdana kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri, Selasa (10/1/2023).

Pantauan Kompas.com, Karomani tiba di komplek Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 09.50 WIB.

Guru besar Unila ini tiba dengan kendaraan tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama dua terdakwa lain, yakni Heryandi (Wakil Rektor I) dan M Basri (Ketua Senat nonaktif Unila).

Karomani dan dua kompatriotnya itu mengenakan kemeja putih dilapis rompi oranye tahanan.

Setelah turun dari kendaraan tahanan, Karomani Cs tidak "singgah" dahulu di sel tahanan pengadilan, melainkan langsung menuju ruang sidang utama.

Sebelum memasuki gedung pengadilan, Karomani sempat menjawab pertanyaan para pewarta terkait sidang perkara suap ini.

"Kita ikuti proses hukumnya, ya," jawab Karomani pendek.

Humas PN Tanjungkarang Dedi Wijaya Susanto mengatakan agenda sidang perdana ini adalah mendengar dakwaan jaksa penuntut atas perkara tersebut.

Menurut Dedi, berkas perkara yang diserahkan tidak digabung dengan ketiga nama terdakwa, alias spilt.

"Satu berkas atas nama Karomani serta satu berkas atas nama terdakwa Heriyandi dan M Basri," kata Dedi.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri.

Selain Karomani, dua pejabat Kampus Hijau juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Wakil Rektor I nonaktif Heryandi, Ketua Senat M Bisri.

Ketiga pejabat kampus ini dinyatakan terlibat dalam kasus suap yang mendatangkan “cuan” hingga Rp 5 miliar tersebut.

Sedangkan satu tersangka lain adalah Andi Desfiandi, Ketua Yayasan Alfian Husin yang diduga melakukan penyuapan.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/10/105618678/sidang-perdana-kasus-suap-pmb-unila-karomani-kita-ikuti-proses-hukum-ya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke