Salin Artikel

Kasus Polisi Tembak Warga di Sumba Barat, Jenazah Korban Diotopsi

"Kita baru saja selesai otopsi jenazahnya (Ferdinandus)," ujar ahli forensik RS Bhayangkara Titus Uli Kupang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Edi Hasibuan, kepada Kompas.com, Senin malam.

Otopsi itu digelar atas permintaan keluarga Ferdinandus yang ingin proses hukum dilanjutkan. Edi menambahkan, hasil otopsi akan disampaikan nanti.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy mengatakan, hasil otopsi akan diserahkan kepada penyidik Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Sumba Barat, untuk melengkapi berkas perkara.

Ariasandy menambahkan, Briptu ER telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Nanti akan disampaikan hasil otopsi. Saat ini, Briptu ER sudah ditahan di sel Mapolres Sumba Barat, setelah dijadikan tersangka tadi siang," kata Ariasandy.

Dalam pasal itu, kata Arisandy, berisi tentang pembunuhan, penganiayaan berat dan kelalaian, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

"Untuk ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," kata Ariasandy.

Selain sanksi pidana, ada sejumlah sanksi internal polisi yang akan diterapkan kepada Briptu ER. Hal itu dilakukan karena saat kejadian, Briptu ER sedang tidak bertugas dan melakukan penyalahgunaan senjata api.

Selain menahan Briptu ER, Polres Sumba Barat juga menyita senjata api HS-9 kaliber 9,9 milimeter dengan nomor seri H 258222, selongsong peluru, dan magasin.

Sebelumnya, Ferdinandus Lango Bili (27), warga Kampung Baku, Kelurahan Wolabaku, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), tewas tertembak pistol milik salah satu anggota Polres Sumba Barat, Brigadir Satu (Briptu) ER.

"Kejadiannya Sabtu (7/1/2023) subuh," kata Ariasandy.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/09/205745678/kasus-polisi-tembak-warga-di-sumba-barat-jenazah-korban-diotopsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke