Salin Artikel

Pasutri di Dompu Ditangkap karena Jual Obat Terlarang, Polisi Sita 1.500 Butir Tramadol

Warga Lingkungan Rasabou, Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, itu ditangkap karena menjual obat Tramadol tanpa izin di rumahnya.

Saat penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 1.500 butir Tramadol.

"Terduga pelaku ini merupakan sepasang suami istri," kata Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar saat dikonfirmasi, Minggu (8/1/2023).

Adhar menjelaskan, pengungkapan penjualan obat Tramadol tanpa izin itu bermula dari informasi warga.

Warga resah karena rumah pasutri itu kerap dijadikan tempat transaksi obat terlarang tersebut.

"Saat digeledah benar saja tim menemukan pil obat tramadol yang disembunyikan pelaku di plastik warna merah sebanyak 1.500 butir," ujarnya.

Berbekal barang bukti yang ditemukan, HR dan HM langsung digiring ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.

Adhar menjelaskan, tramadol merupakan obat yang sudah dibatasi peredarannya. 

"HR dan HM bersama barang bukti sudah digelandang ke polres untuk kita proses lebih lanjut," kata Adhar.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/08/113745778/pasutri-di-dompu-ditangkap-karena-jual-obat-terlarang-polisi-sita-1500

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke