Salin Artikel

Kepala BKD Sebut Pemprov Papua Barat Tak Ragu Berhentikan Tenaga Honorer yang Terlibat Pemalangan

MANOKWARI, KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat, Nelles Dowansiba, menegaskan, pemerintah daerah tidak punya keraguan untuk memberhentikan oknum pegawai yang melakukan aksi pemalangan kantor pemerintahan.

Nelles menyampaikan, langkah ini sudah menjadi keputusan tegas dari Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, sebagai pembina pegawai di daerah. Diketahui, ada lima orang oknum pegawai yang menjadi koordinator pemalangan dalam aksi beberapa waktu lalu.

"Kenapa Pj Gubernur dan Pj Sekda (Penjabat Sekretaris Daerah, Dance Sangkek) berhentikan mereka? Karena lima orang ini sebagai koordinator. Lima orang ini kalau bicara aturan, mereka jelaskan detail. Tapi, mereka tidak beretika. Setiap demo selalu teror staf BKD dan merusak aset. Bukan satu kali demo. Apakah mereka layak jadi pegawai? Kalau jadi pegawai mereka tidak akan jadi contoh yang baik," kata Nelles kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).

Dia mengungkapkan, oknum pegawai yang melakukan pemalangan merupakan tenaga honorer sejak 2004. Namun, setelah dicek tidak ada yang bekerja sejak 2004, melainkan rata-rata mulai 2009 ke atas.

"Sebagai aparat harus menegakkan aturan sehingga ada efek jera. Pemerintah tidak bisa diperlakukan seperti itu karena ini wibawa pemerintah daerah," tegas Nelles.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat sebenarnya telah memperjuangkan tenaga honorer di Papua Barat, termasuk yang melakukan pemalangan, ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diangkat statusnya. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil.

Dengan begitu, kata Nelles, status mereka bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), melainkan tenaga honorer daerah. Dengan status itu, pemerintah daerah punya kewenangan menggunakan tenaga mereka terus atau memberhentikan.

"Kalau beliau (Penjabat Gubernur) sudah putuskan begitu, itu kewenangan beliau. Bapak Gubernur sudah putuskan. Mereka belum resmi PPPK. Kalau misalnya diberhentikan, tidak ada halangan apa-apa, karena statusnya mereka merupakan honor daerah," terangnya.

"Kami membuat pemalangan itu bukan melawan pemerintah yang kami lakukan itu agar ada kejujuran dari BKD dan Pemerintah Papua Barat terkait Perdasi yang telah ditetapkan oleh DPR Papua Barat dan kemudian dibawa ke Jakarta lalu dibahas di sebuah hotel, namun tidak kejelasan hingga saat ini," kata Leonardo.

Menurut Leonardo, sejumlah Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah khusus pada pertengahan 2022 telah ditetapkan kemudian dibawa ke Kementrian Dalam Negeri, termasuk Perdasi tentang pengangkatan honorer Papua Barat menjadi PNS.

"Kenyataan bahwa Perdasi itu dikembalikan bukan dibatalkan. Itu dikembalikan ke daerah untuk memperhatikan data real," jelasnya.

Sehingga, kata dia, pemalangan itu bertujuan untuk meminta pemerintah dan DPR Papua Barat dan BKD serta honorer dan tenaga PPPK duduk bersama agar pemerintah menjelaskan Perdasi tersebut.

"Saya pikir apa yang disampaikan Bapak Sekda di media bagi saya seharusnya panggil kepala BKD terus panggil Kabid pengadaan di BKD untuk menjelaskan isi surat yang menyebut membatalkan Perdasi tersebut. Sebab kami palang BKD itu bukan tindakan anarkis tetapi kami menuntut kejujuran" tegasnya.

Sebelumnya, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Dance Sangkek, mengaku sudah mendapatkan perintah dari Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, untuk memecat sejumlah oknum pegawai yang terlibat pemalangan kantor BKD Papua Barat pada (14/12/2022).

"Nama-nama sudah ada. Sudah ada perintah untuk mengusulkan pemecatan terhadap pegawai yang terlibat pemalangan. Kalau dia honorer bisa langsung diberhentikan, kalau ASN akan diusulkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara)," kata Dance.

Menurut Dance, pemalangan yang dilakukan sejumlah oknum tersebut mengganggu aktivitas pelayanan pemerintahan. Namun, untuk langkah pemecatan pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat.

Dance mengaku, Kepala BKD Papua Barat juga telah mengetahui soal perintah pemecatan terhadap oknum pegawai tersebut.

Perintah pemecatan menyusul pemalangan Kantor BKD Papua Barat. Mereka yang melakukan pemalangan adalah honorer daerah yang tidak terima hanya diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan menginginkan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

https://regional.kompas.com/read/2023/01/07/190640378/kepala-bkd-sebut-pemprov-papua-barat-tak-ragu-berhentikan-tenaga-honorer

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke