Salin Artikel

Kakek di Tanjungbalai Nikahi Anak di Bawah Umur, Warga Resah hingga Buat Petisi Penolakan

KOMPAS.com - Seorang kakek berusia 68 tahun, JP menikahi anak berusia 15 tahun, AS di Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Warga setempat pun resah terkait adanya pernikahan tersebut.

Sebab, pernikahan tersebut diduga karena tindakan pencabulan yang dilakukan JP terhadap AS.

Seorang warga, Rahman mengaku resah dengan pernikahan yang dilakukan keduanya.

Menurut dia, warga telah menaruh curiga saat keduanya kerap berboncengan dengan mesra.

"Selama ini memang kami sudah curiga, karena keduanya kerap berboncengan mesra. Eh tiba-tiba udah menikah saja," kata dia dikutip dari Tribun-Medan.com , Jumat.

Dia mengatakan, pernikahan yang dilakukan di rumah AS itu pun terkesan tertutup dan tidak diketahui warga serta kepala lingkungan.

"Kami masyarakat mengecam perbuatan tersebut karena kami takut hal buruk tersebut berdampak kepada anak-anak kami yang juga berada di lingkungan tersebut," jelas dia.

Dia menjelaskan, warga saat ini telah membuat petisi penolakan agar JP tidak tinggal di lingkungan mereka.

Petisi tersebut sudah ditandatangani hampir 100 orang warga.

Sementara itu, Kepala Lingkungan, Syahdan membenarkan adanya penolakan tersebut.

Menurutnya warga khawatir dengan keberadaan JP yang merupakan seorang duda akan melancarkan aksinya kembali.

"Gitulah mereka mengaku resah. Tapi kalau bisa ya secara baik-baik. Karena si JP ini bagus juga bertetangga. Dia ini merupakan donatur juga kalau ada kemalangan," jelas dia.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Usai Menikahi Anak Di Bawah Umur, Warga Tolak Kakek JP Tinggal di Lingkungan Mereka, Ini Penyebabnya

https://regional.kompas.com/read/2023/01/07/080000278/kakek-di-tanjungbalai-nikahi-anak-di-bawah-umur-warga-resah-hingga-buat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke