Salin Artikel

Kasus Perusakan Gedung, MUI Lampung Maafkan Pelaku dan Minta Keadilan Restoratif

LAMPUNG, KOMPAS.com - Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung memaafkan kelima tersangka pelaku perusakan gedung mereka.

MUI Lampung juga meminta agar kepolisian memberikan keadilan restoratif kepada para pelaku atas kasus tersebut.

Ketua MUI Lampung, Prof Mukri mengatakan, pihaknya mengapresiasi gerak cepat aparat Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung dalam menangani kasus ini.

Menurutnya, respons cepat kepolisian sangat membantu peristiwa tersebut tidak dikaitkan dengan isu politis maupun sentimen agama seperti isu yang sempat beredar di kalangan publik Lampung.

"Kita sangat apresiasi kinerja Polda Lampung yang mampu mengungkap serta mengamankan para pelaku perusakan tersebut," kata Mukri saat dihubungi, Jumat (6/1/2023) malam.

Terlepas dari terungkapnya pelaku perusakan gedung ini, Mukri mengungkapkan, pihaknya telah memaafkan para tersangka.

"Para pelaku sudah kita maafkan, namun proses hukum tetap berjalan," kata Mukri.

Kemudian mengingat para pelaku sebagian masih anak-anak, Mukri meminta agar kepolisian memberikan keadilan restoratif kepada mereka.

"Mereka masih anak-anak, yang mungkin memang tengah berada di jalan yang salah. Kami akan berupaya agar keadilan restoratif bisa diberikan," kata Mukri.

Diberitakan sebelumnya, kasus perusakan gedung MUI Lampung terungkap. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Reynold Hutagalung mengatakan, kelima pelaku diamankan pada Kamis (5/1/2023) sore.

"Ada 5 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah kita menyelidiki secara maraton kasus ini sejak seminggu kemarin," kata Reynold di Mapolda Lampung, Jumat (6/1/2023) siang.

Dari 5 orang tersangka, 3 di antaaranya adalah anak berhadapan hukum (ABH). Mereka yakni V, TP, dan VJ.

Sedangkan dua orang tersangka lainnya sudah berumur dewasa yakni A dan R.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/06/213253778/kasus-perusakan-gedung-mui-lampung-maafkan-pelaku-dan-minta-keadilan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke