Salin Artikel

Pelaku Penculikan Bayi 9 Bulan Masih Diburu, Polresta Kendari Terbitkan Surat DPO

KENDARI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari masih terus memburu terduga pelaku penculikan bayi usia 9 bulan bernama Muhammad Aksa Ramadani.

Pihak Polresta Kendari bahkan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan merilis nama beserta foto pelaku penculikan bayi tersebut.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman mengatakan, DPO terhadap pelaku diterbitkan pada Kamis (5/1/2023) atas nama Watimin.

"Sudah tersangka dan jadi DPO kepolisian sejak hari Kamis kemarin. Foto tersangka sudah kami sebarkan ke masyarakat, jika ada yang melihat pelaku segera laporkan ke polisi," ungkap Kapolresta Kendari.

Kombes Eka menerangkan bahwa tersangka merupakan mantan narapidana kasus penggelapan kendaraan bermotor dan belum lama ini bebas dari penjara.

"Benar. Pelaku baru keluar dari Lapas, kasus penggelapan kendaraan bermotor," terang mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra.

Adapun pekerjaan pelaku, lanjut Kombes Eka, adalah buruh bangunan.

Ia menjelaskan, pihaknya belum bisa mengungkapkan motif pelaku menculik bayi karena yang bersangkutan belum ditemukan.

"Istri pelaku hanya dimintai keterangan saja," singkatnya.

Saat ini, tambah Kapolresta Kendari, tim gabungan masih melakukan pencarian terhadap pelaku di hutan Nanga Nanga Kendari termasuk melibatkan anjing pelacak.

Diberitakan, Tim buru sergap (Buser) 77 Satuan Reskrim Polresta Kendari, berhasil menemukan bayi korban penculikan oleh seorang pria bersenjata tajam pada Kamis (5/1/2023) pukul 23.30 WITA.

Bayi bernama Muhammad Aksa Ramadani dalam kondisi selamat, dan langsung dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Kendari untuk pemeriksaan kesehatan.

Kapolresta Kendari mengatakan, bayi itu ditemukan tim Buser 77 di Jalan Boulevard, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sultra.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/06/202637578/pelaku-penculikan-bayi-9-bulan-masih-diburu-polresta-kendari-terbitkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke