Salin Artikel

2 Pemuda di Lombok Barat Ditangkap Usai Curi Sepeda Motor Teman untuk Modal Tahun Baruan

Kedua pelaku melaksanakan aksinya bersama P (24) yang merupakan otak pencurian dan kini masih dalam pencarian.

Diketahui pencurian tersebut dilakukan para pelaku pada Sabtu (31/12/2022) malam.

Wakapolres Kota Mataram AKBP Syarif Hidayat mengungkapkan, kronologi pencurian bermula saat dua pelaku DS dan P tak punya modal untuk merayakan tahun baru.

Kemudian mereka terpikir mencuri sepeda motor untuk mendapatkan uang.

"Para pelaku berhenti di salah satu perumahan di wilayah tersebut, akan tetapi niatnya diurungkan lantaran di perumahan tersebut ada Satpam yang sedang berjaga," kata Syarif dalam keterangan pers, Jumat (6/1/2023)

R, kata Syarif, kemudian usul untuk mencuri ke rumah temannya yang sedang kosong. Teman R disebutkan sedang berada di luar kota untuk merayakan tahunu baru.

"Tak berpikir panjang ketiganya langsung menuju rumah korban di Desa Tamansari. Karena sudah dapat informasi tidak ada orang, ketiganya leluasa merusak dengan mencokel pintu rumah serta mengacak isi rumah untuk mencari barang-barang yang bisa terjual cepat," kata Syarif.

Melihat dua unit sepeda Motor terparkir di dalam rumah, para pelaku langsung membawa kabur untuk digadai.

Perbuatan para pelaku diketahui setelah hasil olah TKP ditemukan rekaman CCTV yang terpasang di salah satu tetangga korban.

Dalam rekaman terlihat jelas pelaku merupakan teman dari korban.

"Pelaku R akhirnya diamankan di rumahnya dengan tanpa perlawanan. Kemudian diperoleh informasi pelaku lainnya yang berinisial D (22) tahun, dan T selaku orang yang diminta pelaku untuk menggadaikan salah satu sepeda motor tersebut,"ucap Syarif.

Sementara salah satu pelaku lainnya berinisial P (23) masih sedang diburu. Dalam waktu dekat akan diterbitkan daftar pencarian orang (DPO).

"Saat ini dua Pelaku (R dan D) serta yang turut membantu menggadaikan (T) sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan P masuk DPO," kata Syarif.

Atas peristiwa tersebut para tersangka diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/06/152915578/2-pemuda-di-lombok-barat-ditangkap-usai-curi-sepeda-motor-teman-untuk-modal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke