Salin Artikel

Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung, Eks Pjs Kanit Provost Divonis 12 Tahun Penjara, Jaksa Banding

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih menyatakan terdakwa hanya terbukti dalam dakwaan kedua yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah Topo Dasawulan mengatakan vonis majelis hakim telah dibacakan pada Kamis (5/1/2023) kemarin.

"Sudah divonis, pidana selama 12 tahun penjara, oleh majelis hakim terbukti dalam dakwaan kedua," kata Topo dihubungi dari Bandar Lampung, Jumat (6/1/2023) siang.

Topo mengungkapkan vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan dari pihak Kejari Lampung Tengah, yakni pidana penjara seumur hidup.

"Tuntutan kami kemarin adalah pidana penjara seumur hidup sebagaimana dalam dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP," kata Topo.

Atas putusan itu, Kejari Lampung Tengah akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang.

Topo memaparkan, jaksa tetap berpegang pada tuntutan sebelumnya yaitu pidana penjara seumur hidup.

Menurutnya, dalam fakta-fakta yang muncul di persidangan, terdakwa Rudi telah memenuhi unsur berencana dalam Pasal 340 KUHP.

"Dalam tuntutan kami, ada jeda atau selang waktu sebelum terdakwa melakukan perbuatannya, sehingga kami tetap berpegang bahwa terdakwa berencana melakukan pembunuhan itu," kata Topo.

Diketahui, Pjs Kanit Provost Polsek Way Pengubuan Aipda Rudi Suryanto sedang piket jaga sebelum melakukan penembakan terhadap Aipda Ahmad Karnaen.

Aipda Ahmad Karnain tewas dengan luka tembak di dada pada Minggu (4/9/2022) pukul 21.30 WIB.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menuturkan, pada malam penembakan itu, pelaku sedang piket di Sentra Pelayanan Kesehatan Terpadu (SPKT) Polsek Way Pengubuan.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/06/145023478/kasus-polisi-tembak-polisi-di-lampung-eks-pjs-kanit-provost-divonis-12

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke